ASN Pemprov Sumut Diduga Peras Pengusaha Kos-kosan hingga Rp 1,7 Juta, Begini Tanggapan Polisi

Sampai saat ini Polisi masih menyelidiki kasus oknum ASN Pemprov Sumut berinisial SM dituduh melakukan pemerasan kepada pengusaha kos-kosan.

TRIBUN MEDAN/HO
Akses jalan menuju kos-kosan yang ditutup oleh sejumlah orang yang mengaku ketua siskamling 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Sampai saat ini Polisi masih menyelidiki kasus oknum ASN Pemprov Sumut berinisial SM dituduh melakukan pemerasan kepada pengusaha kos-kosan di Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai.

"Masih dalam penyelidikan (oleh Polrestabes Medan)," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi kepada Tribun Medan, Minggu (7/11/2021).

WANITA Dirantai Suami karena Kerap Bikin Konten TikTok, Kondisinya Bikin Ngakak

SOPIR Angkot Hamili Pelajar Berusia 14 Tahun, Pelaku Ditangkap saat Menunggu Penumpang

BANJIR Rob Terparah Melanda Bagan Percut hingga Munculnya Ular Piton, Ini Permintaan Warga

GETIR dan Haru, Anak Vanessa Angel Teramat Ceria saat Bersua Tantenya

6 Anggota OKP Terlibat Pembunuhan M Rasyad Lubis Diringkus, Begini Kronologi Kejadian

WALI Kota Bobby Nasution Geser Beberapa Pejabat di Pemko Medan, Ini Daftar Lengkap Nama dan Posisi

Dia menjelaskan saat ini pihaknya sudah memanggil para pihak untuk diklarifikasi serta para saksi - saksi.

Hal serupa juga disampaikan oleh Plt Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Rafles Langgak Putra bahwa kasus itu masih dalam proses penyelidikan.

Sebelumnya diberitakan, Oknum PNS itu berinisial SM meminta uang senilai Rp 1,7 juta per bulan dengan dalih sebagai uang keamanan lingkungan.

MENYASAR Oknum Polisi Memeras Terapis Pijat Puluhan Juta, Inilah Respons Kapolda Panca Simanjuntak

VANESSA Angel Tewas Kecelakaan di Tol Nganjuk, Inilah Insta Story Terakhir Sang Artis

VANESSA Angel dan Bibi Andriansyah Meninggal Dunia, Berikut Statemen Resmi Polisi

SISWI Dirudapaksa Kekasih Ibunya, Pelaku Sering Beri Uang hingga Belikan Handphone Harga Rp 18 Juta

Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved