ASN Pemprov Sumut Diduga Peras Pengusaha Kos-kosan hingga Rp 1,7 Juta, Begini Tanggapan Polisi
Sampai saat ini Polisi masih menyelidiki kasus oknum ASN Pemprov Sumut berinisial SM dituduh melakukan pemerasan kepada pengusaha kos-kosan.
AYAH dan Anak Cabuli Tetangga saat Istri Sedang Melahirkan, Korban Trauma karena Diancam Pelaku
MAESTRO Lagu Fajar di Atas Bulan Meninggal Dunia, Dekan FIB USU Sebut Almarhum Tak Pernah Sakit
Pengusaha Kos Martin Sibagariang menyebut besaran uang yang diminta SM tidak wajar.
SM mengutip Rp 30 ribu- 50 ribu per kamar, meskipun kamar tersebut tidak berisi.
"Berisi atau tidak (kamar kos) dia minta uang Rp 1,7 juta, naik hampir 300 persen. Selama 4 tahun saya selalu kasih Rp 610 ribu per bulan," ucap Martin kepada wartawan Tribun Medan, Sabtu (6/11/2021).
"Kalau harus bayar Rp 1,7 juta per bulan, lebih bagus saya pakai satpam," tambahnya.
Karena tidak sanggup, Martin meminta keringanan kepada SM dengan hanya membayar Rp 1 juta per bulan, namun SM menolak tawaran Martin.
"Dia datang, hitung kamar kosan tanpa didampingi kepling, orangtua saya dimarah-marahi, memeras seperti preman," ceritanya.
Warga Dikutip Uang Parkir di Kantor Camat Percut Seituan, Begini Kata Camat
CURI Senjata Api, Dua Pemuda Pengangguran Dihukum 3 Tahun 6 Bulan Penjara
AKSI Saling Lapor di Polsek Sunggal Dinilai Cacat Prosedur, Begini Penjelasan Polda Sumut
MAHASISWA USU Diduga Larikan Uang Rp 1,5 Miliar dengan Iming - Iming Investasi, Begini Cerita Korban
AMARAH Kapolda Sumut, Wanti-wanti Preman Tak Manfaatkan Ormas, Polisi Tidak Boleh Takut Preman
OKNUM Perwira Polisi Dicopot Jabatan Imbas Dugaan Perselingkuhan, Polda Sumut Diminta Transparan
Akibat tidak membayarkan Rp 1,7 juta per bulan, akses jalan ditutup dengan tiang listrik sejak 22 September 2021.