ASN Pemprov Sumut Diduga Peras Pengusaha Kos-kosan hingga Rp 1,7 Juta, Begini Tanggapan Polisi

Sampai saat ini Polisi masih menyelidiki kasus oknum ASN Pemprov Sumut berinisial SM dituduh melakukan pemerasan kepada pengusaha kos-kosan.

TRIBUN MEDAN/HO
Akses jalan menuju kos-kosan yang ditutup oleh sejumlah orang yang mengaku ketua siskamling 

Pemblokiran pun dilakukan sekitar enam orang dengan cara mengelas besi agar dipagari secara permanen.

"Sekembalinya dari komplek setelah selesai berteriak-teriak, Sapta Manalu dkk yang berjumlah sekitar 6 orang mengambil besi bekas tonggak listrik PLN yang menurut dugaan kami telah dipersiapkan sebelumnya dari rumah tetangga yang kebetulan tukang las dan langsung memblokir akses jalan masuk ke Puri Oppu Berkat dengan tiang listrik bekas dan kemudian mengelas sisi kiri dan kanan sehingga menutup akses masuk ke komplek Puri Oppu Berkat dari Gg. Kasih," kata Pengelola kos, Martin Sibagariang, Kamis (4/11/2021).

Beberapa minggu setelah pemblokiran tepatnya pada Hari Rabu 6 Oktober 2021, pengelola mendapat undangan dari kelurahan untuk musyawarah dengan mereka di Kantor Kelurahan Binjai.

Dari situ terungkap motif dibalik semua tindakan mereka yakni ingin memaksakan kehendak dengan menaikkan uang keamanan rumah kos dari sebelumnya Rp. 10.000 menjadi Rp 30.000 perbulan dalam kondisi berisi maupun kosong.

Sedangkan rumah kontrakan tetap sebesar Rp. 30.000 perbulan berisi maupun kosong.

Sementara di dalam area tersebut terdapat tujuh rumah kontrakan dan 50 kamar kos.

Pihak pengelola sempat diundang bertemu dengan pihak Kecamatan Medan Denai, Kelurahan Binjai untuk memediasi namun tidak menemukan titik terang.

Mereka justru diusir oleh pria yang mengaku sebagai ketua siskamling.

"Padahal kalau apa musyawarah maunya aku tetapi waktu Kami mau datang musyawarah di datang kepling kami diusirnya jadi sepihak keputusan itu itu nggak enak kurasa," ucapnya.

Tak hanya meminta uang mereka Sapta Manalu dan kawan-kawan juga menuntut 9 hal kepada pengelola sebagai berikut:

1. Perbaikan jalan Gg. Kasih serta penerangan jalan.

2. Membuat saluran parit sendiri yang selama ini menumpang di parit seberang

3. Membayar iuran uang jaga malam sebesar Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) per kamar baik berisi maupun kosong

4. Portal menuju kosan akan ditutup pukul 22.00 Wib dan dibuka kembali pukul 05.00 Wib.

5. Dilakukan pendataan penghuni kosan oleh pengurus pos kamling berupa penyerahan fotocopy KTP yang mana akan diserahkan kepada Kepala Lingkungan sebagai pendataan

6. Penghuni kosan dilarang menerima tamu yang berbeda jenis kelamin di dalam kamar, oleh karena itu pemilik kosan wajib membuat area untuk bertamu.

7. Kendaraan penghuni kosan akan didata oleh pengurus pos kamling.

8. Grab, Gojek, Gofood serta jemputan lainnya hanya diperbolehkan sampai pos kamling.

9. Setiap tamu kosan wajib meninggalkan identitas pada petugas jaga malam dan mendapatkannya kembali pada saat selesai bertamu.

Akibat perbuatan sejumlah orang yang mengaku penjaga siskamling sekitar ia pun melaporkan kejadian tersebut ke Polrestabes Medan dengan nomor LP/B/2043/X/2021/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA, Tanggal 13 Oktober 2021 dengan terlapor Sapta Manalu, Daniel Siagian dan Udin.

Salah satu diantaranya disebut sebagai ketua siskamling yang baru yang sudah lama merantau namun kini pulang kampung.

Ia pun berharap agar pemerintah dan pihak yang berwajib bisa segera menyelesaikan masalah ini.

Sebab selama akses utama ditutup banyak penghuni yang menghentikan sewanya.

(Cr25/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved