OKNUM Perwira Polisi Dicopot Jabatan Imbas Dugaan Perselingkuhan, Polda Sumut Diminta Transparan

Kasus dugaan perselingkuhan yang menyeret oknum perwira di jajaran Polda Sumut hingga kini masih bergulir di Propam Polda Sumut.

Tribun Medan
Kriminolog Dr Redyanto Sidi SH MH saat menjelaskan ada kejanggalan dalam kasus kematian Hakim Jamaluddin 

Kasus Dugaan Perselingkuhan Oknum Perwira, Pengamat: Harus Ada Transparansi

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Kasus dugaan perselingkuhan yang menyeret oknum perwira di jajaran Polda Sumut hingga kini masih bergulir di Propam Polda Sumut.

Kabar terakhir, yang berhasil dihimpun, oknum perwira itu sedang dalam pemeriksaan di Propam Polda Sumut.

Anggota DPRD Tapsel Mengaku Ditodong Senjata Oknum Brimob, Polda Sumut Bantah Terima Laporan

OKNUM Notaris yang Diduga Palsukan Akta Ditetapkan Buron, Polrestabes Medan Diminta Lakukan Hal Ini

INSIDEN Polisi Dibacoki Puluhan Orang, Hari Ini Polrestabes Medan Gelar Perkara

SUAMI Almarhum Lina Jubaedah Kini Kehabisan Uang, Berniat Bawa Putrinya Adu Nasib ke Jepang

ORANGTUA Korban Pembunuhan di Tanjung Morawa Luntang Lantung Cari Keadilan, Setahun Kasus Tak Usai

MIRIS, Eks Bendahara Puskesmas Glugur Darat Disebut Habiskan Dana JKN Rp 2,3 M untuk Arisan Online

Menanggapi hal ini, pengamat hukum Dr Redyanto Sidi SH MH meminta kepada kepolisian khususnya Propam Polda Sumatera Utara harus transparan dalam menangani kasus ini.

Pasalnya, masyarakat juga ingin tau sampai mana proses penyelidikannya.

"Saya kira tidak ada yang salah dilakukan paparan ataupun konpres dari Poldasu khususnya Propam menyampaikan hasil pemeriksaan kasus ini kepada publik, harus transparan," ujarnya, Selasa (2/11/2021).

Dia melihat, dalam kasus ini bila diarahkan kepada pasal 284 KUHP tentang perzinahan maka oknum tersebut bisa dipidana.

RIA Ricis dan Teuku Ryan Bikin Perjanjian Pranikah, Begini Kata Oki Setiana Dewi

DUA Penumpang Toyota Avanza Tewas dan Enam Luka-luka setelah Tabrak Pembatas Tol Tebing Tinggi-Medan

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved