CURI Senjata Api, Dua Pemuda Pengangguran Dihukum 3 Tahun 6 Bulan Penjara

Setelah menjalani proses persidangan di PN Medan, akhirnya Majelis Hakim menghukum kedua terdakwa masing-masing selama 3 tahun 6 bulan penjara.

TRIBUN MEDAN/GITA
Sidang dua terdakwa pencurian Yusuf Andika Putra Alias Yusuf (33) dan Jafar Hasim alias Gelek (33) di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (3/11/2021). 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN -  Apa yang dilakukan kedua pria pengangguran Yusuf Andika Putra Alias Yusuf (33) dan Jafar Hasim alias Gelek (33) terbilang nekat.

Pasalnya mereka nekat mencuri senjata api (Senpi) dinas milik Rudi yang lagi pulas tidur di rumahnya.

MENYASAR Oknum Polisi Memeras Terapis Pijat Puluhan Juta, Inilah Respons Kapolda Panca Simanjuntak

VANESSA Angel Tewas Kecelakaan di Tol Nganjuk, Inilah Insta Story Terakhir Sang Artis

VANESSA Angel dan Bibi Andriansyah Meninggal Dunia, Berikut Statemen Resmi Polisi

SISWI Dirudapaksa Kekasih Ibunya, Pelaku Sering Beri Uang hingga Belikan Handphone Harga Rp 18 Juta

AYAH dan Anak Cabuli Tetangga saat Istri Sedang Melahirkan, Korban Trauma karena Diancam Pelaku

MAESTRO Lagu Fajar di Atas Bulan Meninggal Dunia, Dekan FIB USU Sebut Almarhum Tak Pernah Sakit

Akibat ulahnya itu, setelah menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, akhirnya Majelis Hakim menghukum kedua terdakwa masing-masing selama 3 tahun dan 6 bulan penjara

Dalam amar putusan yang dibacakan Majelis Hakim diketuai Oloan Silalahi menyebutkan kedua pria itu tidak hanya mengambil senta api, tapi juga mengambil barang milik saksi korban Rudi, berupa1 buah tas warna hitam merk bodipack berisi 1 pucuk senjata api dinas, 2 buah magazine yang terisi 15 butir amunisi, 1 buah baret, 1 buah charger dan 1 unit handpone merk VIVO Tipe V15 warna Biru, serta 1 unit handphone nokia warna hitam

Warga Dikutip Uang Parkir di Kantor Camat Percut Seituan, Begini Kata Camat

CURI Senjata Api, Dua Pemuda Pengangguran Dihukum 3 Tahun 6 Bulan Penjara

AKSI Saling Lapor di Polsek Sunggal Dinilai Cacat Prosedur, Begini Penjelasan Polda Sumut

MAHASISWA USU Diduga Larikan Uang Rp 1,5 Miliar dengan Iming - Iming Investasi, Begini Cerita Korban

AMARAH Kapolda Sumut, Wanti-wanti Preman Tak Manfaatkan Ormas, Polisi Tidak Boleh Takut Preman

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved