CURI Senjata Api, Dua Pemuda Pengangguran Dihukum 3 Tahun 6 Bulan Penjara

Setelah menjalani proses persidangan di PN Medan, akhirnya Majelis Hakim menghukum kedua terdakwa masing-masing selama 3 tahun 6 bulan penjara.

TRIBUN MEDAN/GITA
Sidang dua terdakwa pencurian Yusuf Andika Putra Alias Yusuf (33) dan Jafar Hasim alias Gelek (33) di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (3/11/2021). 

Kedua terdakwa mengambil barang-barang milik korban dengan cara membuka dengan mencongkel jendela depan dengan menggunakan 1 buah obeng hal itu dilakukan oleh terdakwa Jafar Hasim Alias Gelek

Setelah terbuka jendela depan tersebut tangan kiri terdakwa Jafar Hasim Alias Gelek masuk kedalam untuk membuka kunci pintu rumah saksi korban, selanjutnya ketika pintu terbuka terdakwa Yusuf Andika Putra Alias Yusuf langsung masuk kedalam rumah saksi korban

Sementara terdakwa Jafar Hasim Alias Gelek berada diluar untuk memantau situasi lalu setalah berhasil terdakwa Yusuf Andika Putra Alias Yusuf keluar rumah untuk menemui terdakwa Jafar Hasim Alias Gelek dan memberikan 1 buah tas warna hitam merk bodipack berisi 1 buah baret, 1 buah charger, 1 unit handpone merk VIVO Tipe V15 warna Biru, 1 unit handpond nokia warna hitam kepada terdakwa Jafar Hasim Alias Gelek

Dikatakan Jaksa, sedangkan 1 pucuk senjata api dinas, 2 buah magazine yang terisi 15 butir amunisi dibawa oleh terdakwa Yusuf Andika Putra Alias Yusuf dan berikutnya kedua terdakwa lalu berpisah

"Dengan membawa senjata api dinas korban, terdakwa Yusuf Andika Putra Alias Yusuf pergi meninggalkan terdakwa Jafar Hasim Alias Gelek mengguna kan sepeda motor Honda Vario warna hitam untuk kembali kerumahnya,"sebut Jaksa

Namun sebelum ditangkap polisi pada harinya Kamis 24 Juni 2021 sekira Jam 07.00 Wib terdakwa Jafar Hasim Alias Gelek menjumpai saksi Niko Ramadhan Alias Niko (dalam berkas terpisah) untuk menitipkan 1 buah tas warna hitam merk bodipack berisi 1 buah baret, 1 buah charger, 1 unit handpone merk VIVO Tipe V15 warna Biru, dan1 unit handpond nokia warna hitam.

"Akibat perbuatan terdakwa I Yusuf Andika Putra Alias Yusuf bersama dengan terdakwa II Jafar Hasimi Alias Gelek, saksi korban Rudi mengalami kerugian sebesar Rp.3.500.000," pungkasnya.

(cr21/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved