CURI Senjata Api, Dua Pemuda Pengangguran Dihukum 3 Tahun 6 Bulan Penjara

Setelah menjalani proses persidangan di PN Medan, akhirnya Majelis Hakim menghukum kedua terdakwa masing-masing selama 3 tahun 6 bulan penjara.

TRIBUN MEDAN/GITA
Sidang dua terdakwa pencurian Yusuf Andika Putra Alias Yusuf (33) dan Jafar Hasim alias Gelek (33) di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (3/11/2021). 

OKNUM Perwira Polisi Dicopot Jabatan Imbas Dugaan Perselingkuhan, Polda Sumut Diminta Transparan

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menyatakan, menghukum kedua terdakwa Yusuf Andika Putra Alias Yusuf dan Jafar Hasim alias Gelek selama 3 tahun dan 6 bulan penjara dipotong selama berada dalam tahanan.

"Perbuatannya kedua terdakwa terbukti bersalah sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (2) KUHP," ucap Hakim Rabu (3/11/2021) sore.

Menurut Majelis Hakim, adapun hal yang memberatkan kedua terdakwa telah meresahkan masyarakat.

"Sedangkan yang meringankan, kedua terdakwa sopan selama mengikuti persidangan dan tidak berbelit-belit," sebut Majelis Hakim

Disebutkan Majelis Hakim, bahwa putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa,dimana sebelumnya Jaksa menuntut keduanya masing-masing selama 4 tahun penjara.

Sebelum sidang ditutup, Majelis Hakim memberi kesempatan 7 hari kepada kedua terdakwa dan Jaksa Novalita untuk menentukan sikap, apakah terima atau melakukan banding.

Usai membacakan putusannya selanjut Majelis Hakim menutup sidang." Sidang ini kita tutup,"bilang Majelis Hakim sembari mengetukkan palunya.

Anggota DPRD Tapsel Mengaku Ditodong Senjata Oknum Brimob, Polda Sumut Bantah Terima Laporan

OKNUM Notaris yang Diduga Palsukan Akta Ditetapkan Buron, Polrestabes Medan Diminta Lakukan Hal Ini

INSIDEN Polisi Dibacoki Puluhan Orang, Hari Ini Polrestabes Medan Gelar Perkara

SUAMI Almarhum Lina Jubaedah Kini Kehabisan Uang, Berniat Bawa Putrinya Adu Nasib ke Jepang

ORANGTUA Korban Pembunuhan di Tanjung Morawa Luntang Lantung Cari Keadilan, Setahun Kasus Tak Usai

MIRIS, Eks Bendahara Puskesmas Glugur Darat Disebut Habiskan Dana JKN Rp 2,3 M untuk Arisan Online

Dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Novalita diketahui, bahwa terdakwa Yusuf Andika Putra Alias Yusuf bersama dengan terdakwa Jafar Hasim Alias Gelek mengambil barang milik saksi korban Rudi pada hari Kamis tanggal 24 Juni 2021 sekira Jam 03.30 Wib

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved