Materi Belajar Sekolah

Hak Asasi Manusia: Pengertian, Ciri-ciri, dan Contoh Hak Asasi Manusia

Berikut ini pengertian hak asasi manusia, ciri hak asasi manusia, dan contoh hak asasi manusia.

Kompas.com
Ilustrasi Pengertian dan Ciri-ciri Hak Asasi Manusia 

Karena pada dasarnya hak asasi manusia sama atau setara.

Dalam buku Pendidikan Pancasila & Kewarganegaraan (PPKn) (2017) karya Ani Sri Rahayu, disebutkan jika hak asasi manusia memiliki dua ciri lainnya, yaitu:

  • Hak asasi manusia tidak dapat diberikan atau diwariskan kepada orang lain, karena sifatnya yang akan selalu melekat pada diri manusia.
  • Hak asasi manusia tidak boleh dilanggar. Artinya hak asasi tersebut tidak boleh dibatasi atau dilanggar oleh seseorang atau pihak lain.

Orang akan tetap memiliki hak asasi manusia, meskipun negara tempatnya tinggal tidak membuat hukum perlindungan HAM atau melakukan tindakan pelanggaran HAM.

5 Jenis Teori Kedaulatan: Kedaulatan Tuhan, Raja, Negara, Hukum, dan Kedaulatan Rakyat

11 Jenis Serangga Bermanfaat Bagi Tumbuhan: Mulai dari Ladybug hingga Capung

Contoh hak asasi manusia

Seperti yang telah dijelaskan di atas, hak asasi manusia sifatnya universal, tidak dapat dibagi, hakiki, tetap, serta tidak dapat dilanggar.

Berikut empat contoh hak asasi manusia:

  • Hak pendidikan

Setiap anak berhak menempuh pendidikan sesuai dengan jenjangnya.

Misalnya mulai dari SD hingga SMA atau SMK.

Anak juga berhak memperoleh pendidikan yang layak dan sesuai dengan yang diinginkan tanpa adanya paksaan.

  • Hak hidup

Tiap manusia berhak berkeluarga, melanjutkan keturunan, dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi.

Hak hidup juga termasuk perlindungan dari segala bentuk tindakan kekerasan, perbudakan, serta diskriminasi.

Hak mengeluarkan pendapat Manusia juga memiliki kebebasan untuk mengeluarkan pendapatnya.

Cara penyampaian pendapat ini harus dilakukan sebaik mungkin dan menaati peraturan yang berlaku.

Hak kebebasan berpendapat ini menjadi hak dasar yang dimiliki oleh setiap manusia.

Tidak boleh ada pihak yang menghapus atau mengambil hak tersebut.

  • Hak bebas memeluk agama

Sama seperti hak lainnya, manusia juga memiliki kebebasan untuk memeluk agama sesuai dengan kepercayaannya masing-masing, tanpa adanya unsur paksaan.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved