Khazanah Islam

Hukum Melepas Jilbab karena Tuntutan Kerja, Simak Penjelasan UAH, Tidak Ada Rezeki yang Tertukar

Maka jika aurat dibuka, dirinya akan mendapatkan dosa karena telah melanggar perintah Allah.

Tayang:
Editor: Dedy Kurniawan
Ist
Berdoa 

TRIBUN-MEDAN.com - Islam sangat menghargai dan melindungi kaum perempuan.

Hukum Allah dan Islam menjelaskan cara memelihara perempuan secara khusus.

Termasuk menutup aurat yang sangat jelas hukumnya.

Sedikitpun menutup aurat tidak membuat perempuan menjadi buruk atau jelek. Malah itu menjadikan perempuan terjaga dari gangguan.

Lantas bagaimana hukumnya jika pekerjaan menuntut melepas hijab? Berikut ini penjelasan Ustaz Adi Hidayat.

Rezeki merupakan hal yang sudah dijamin oleh Allah bagi setiap manusia.

Kendati demikian, manusia masih dianjurkan untuk mencari rezeki sebagai bentuk usahanya.

Setiap manusia dianjurkan untuk menjemput rezeki salah satunya dengan cara bekerja. 

Di tengah sulitnya mencari uang, ada beberapa pekerjaan yang menuntut untuk melepas hijab dengan alasan tertentu.

Baca juga: Bacaan Surat Ad Dhuha 1-11 Arab Latin dan Terjemahan, Janji Allah kepada Kekasih-Nya

Baca juga: Surat An Nasr 1-3 Arab Latin dan Artinya, Setara Seperempat Al Quran, Ini 6 Keutamaannya

Baca juga: Tanda Hitam di Kening Ternyata Bukan Bukti Ahli Ibadah, Ustaz Adi Hidayat Kupas Yang Sebenarnya

Berikut ini penjelasan Ustaz Adi Hidayat yang dibagikan melalui kanal YouTUbe Majlis Islami.

Hijab diartikan sebagai penghalang atau penutup.

Bagi seorang wanita muslimah, hijab diwajibkan untuk menutup aurat. 

Maka jika aurat dibuka, dirinya akan mendapatkan dosa karena telah melanggar perintah Allah.

Lantas, bagaimana hukumnya apabila suatu pekerjaan menutut untuk melepas hijab?

Menanggapi hal tersebut, Ustaz Adi Hidayat memberikan penjelasan dengan sangat sederhana.

Baca juga: Inilah Sejumlah Golongan yang Diusir dari Telaga Rasulullah di Mahsyar, Termasuk Penguasa Zalim

Baca juga: Berdarah Campuran, Potret Cantik Kakak Perempuan Ariel NOAH jadi Sorotan, Profesinya Mentereng

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved