News Video
Menjaring Korban Melalui Investasi dan Arisan Online Fiktif, Seorang Wanita Diamankan Polisi
Wanita kelahiran Samarinda berinisial DM (24) terpaksa harus meringkuk menjadi tahanan kepolisian setelah tindak pidananya terkuak.
TRIBUN-MEDAN.COM - Wanita kelahiran Samarinda berinisial DM (24) terpaksa harus meringkuk menjadi tahanan kepolisian setelah tindak pidananya terkuak.
DM disangka melakukan tindak pidana penggelapan setelah merugikan sejumlah orang melalui strategi investasi dan arisan online yang belakangan ditekahui fiktif belaka.
Penawaran yang dilakukan tersangka melalui Instagram sejak Bulan September 2020.
DM menggunakan 2 akun bernama @beezydewii dan @arisanbeezy kemudian mencoba menjaring calon-calon korbannya.
Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo menjelaskan, awal pengungkapan berangkat dari aduan salah satu korban ke Polres Berau pada 4 Juni 2021. (*)