Polres Tanjungbalai Bongkar Pabrik Inex Rumahan, Ini Temuan Polisi!
Polres Tanjungbalai menangkap dua orang karena mengedarkan narkoba jenis inex.
Penulis: Alif Al Qadri Harahap |
TRIBUN-MEDAN.com, TANJUNGBALAI - Polres Tanjungbalai menangkap dua orang karena mengedarkan narkoba jenis inex.
Kedua orang warga Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai ini adalah Raja Desra Aditia Barmansyah(24), dan Ali Akbar alias Nyamuk(28).
Kapolres Tanjungbalai AKBP Triyadi mengatakan, pengungkapan ini berawal dari penangkapan penjual inex.
"Tim menangkap tersangka Raja Desra Aditia Barmansyah. Kemudian, dari tersangka ditemukan uang Rp 600 ribu bersama inex dengan berat 3,52 gram," kata AKBP Triyadi, Selasa(9/11/2021).
Raja mengaku inex itu diperolehnya dari Ali Akbar, yang kemudian ditangkap di Pasar Batu.
"Dari rumah Ali, kami menemukan alat giling yang masih berserbuk merah, besi berbentuk bulat, T, S, segi empat. Kemudian kami menemukan obat anti mabuk sebanyak enam dus yang diduga yang dijadikan sebagai bahan produksi Inex," katanya.
Akibat perbuatannya, kedua orang tersangka disangkakan dengan pasal 114 dan pasal 112 UU RI tahun 2009 tentang Narkotika. (cr2/tribun-medan.com)
