News Video
Karena Posting Informasi Bohong di Akun Facebook, Pengacara Ini Dituntut 8 Bulan Penjara
Karena posting dugaan PT Japfa Tbk (peternakan ayam) Simalungun fam 2 dan fam 3 lakukan pencemaran udara dan pencemaran limbah melalui pipa siluman,
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Karena posting dugaan PT Japfa Tbk (peternakan ayam) Simalungun fam 2 dan fam 3 lakukan pencemaran udara dan pencemaran limbah melalui pipa siluman, Aktifis Lingkungan Nurmala Cihouta Ginting kini dituntut 8 bulan penjara di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (10/11/2021).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anita menilai, perempuan yang juga berprofesi sebagai pengacara itu, terbukti bersalah menyiarkan atau mengeluarkan pemberitahuan bohong di akun facebook miliknya, dan pemberitahuan tersebut dapat menerbitkan keonaran sebagaimana diancam dalam Pasal 14 ayat (2) UU RI Nomor 1Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
"Meminta supaya majelis Hakim menjatuhkan terdakwa Nurmala Cihouta Ginting dengan pidana penjara selama 8 bulan," kata Jaksa.
Dikatakan Jaksa, adapun yang memberatkan perbuatan terdakwa dinilai merugikan PT Japfa.
"Hal meringankan terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa bersikap sopan di persidangan," kata Jaksa.
Usai mendengar tuntutan Jaksa, Majelis Hakim yang diketuai Imanuel Tarigan menunda sidang pekan depan agenda pledoi.
Sementara itu diluar arena sidang Penasehat Hukum (PH) terdakwa Panal H Limbong mengaku tuntutan tersebut tidak sesuai dengan fakta persidangan.
"Kami sangat keberatan karena dari fakta-fakta persidangan perbuatan onar itu tidak terbukti, tidak ada kerusuhan di lapangan. Itu hanya akal-akalan nanti kita akan membuat pledoi meminta supaya majelis hakim membebaskan Nurmala dari semua tuntutan jaksa penuntut umum," katanya.
Sementara itu terdakwa Nurmala menilai apa yang dialaminya saat ini adalah murni kriminalisasi, dikatakannya apa yang ia posting di facebook tersebut memang benar adanya.
"Ada apa semua ini, saya adalah korban, ini sudah kriminalisasi, saya sangat dirugikan. Semua pada persidangan ini terungkap tidak ada keonaran, saya berjuang untuk masyarakat dan saya pun (bicara) berdasarkan fakta. Bahkan yang mengambil foto dan video lokasi itu masyarakat," bebernya.
Ia berharap majelis hakim yang menyidangkan perkara ini dapat memberikan putusan seadil-adilnya.
Sebelumnya, dalam dakwaan Jaksa menyebutkan bahwa, perkara itu bermula pada Jumat 17 April 2020 lalu, saat Nurmala Cihouta Ginting memposting pernyataan lewat akun facebook miliknya atas nama Nurmala Cihouta Ginting.
Kalimat postingan tersebut, Jaksa Anita berbunyi, “Alhamdulilah, TeamAdvokat Bersatu Phlhpn siap mendamping masyarakat dan mengadapi mendapat keadilan sampai Pengadilan.
Ini masyarakat sdh mulai berani bersuara utk membuka yg terjd dan dialami. Team Advokat Bersatu Phlhpn sdh terima surat kuasa khusus masyarakat utk Pt Japfa TBK ( peternakan ayam) Simalungun fam 2 dan fam 3 beserta pembuktian pencemaran udara dan pencemaran limbah melalui pipa siluman.
Saya ingati apa pun yg di tutupi dan disembunyi yg buruk merusakan LH dan merugikan masyarakat akan terbongkar dgn sendiri ini dgn jln Allah. Janji Allah tetap kejujuran, melakukan kebajikan dan tetap ikhtiar dan tetap ikhtiar akan dpt kebaikan abadi.Bismillah” tulis terdakwa dalam postingannya.