News Video

Karena Posting Informasi Bohong di Akun Facebook, Pengacara Ini Dituntut 8 Bulan Penjara

Karena posting dugaan PT Japfa Tbk (peternakan ayam) Simalungun fam 2 dan fam 3 lakukan pencemaran udara dan pencemaran limbah melalui pipa siluman,

Tayang:

"Bahwa kalimat atau pemberitahuan yang diposting oleh Terdakwa pada akun Facebook miliknya tersebut, merupakan pemberitahuan yang tidak benar atau bohong dan Terdakwa patut menyangka pemberitahuan yang dipostingnya tidak benar atau bohong, karena sebelumnya terdakwa sudah pernah mendapatkan pemberitahuan dari pihak berwenang," kata JPU.

Perihal pemberitaan yang terdakwa posting di akun facebook Terdakwa tersebut dikatakan JPU, diantaranya yaitu Surat Kepada Dinas Lingkungan Hidup Prov. Sumut pada tanggal 20 Maret 2020 dan tanggal 01 September 2020 yang pada pokoknya menjelaskan bahwa berdasarkan hasil verifikasi jika PT. Japfa taat dan patuh terhadap lingkungan hidup, memiliki ijin lingkungan hidup, memiliki dokumen ukl/upl, memiliki ijin pengelola limbah B3, memiliki ijin pembuangan air limbah, Telah melaporkan pemantaun kwalitas lingkungan hidup, meiliki sertifikat hasil pengujian, memiliki sertifikat Pengujian air limbah.

JPU melanjutkan, pada 29 Januari 2020 terdakwa juga melaporkan temuan terdakwa jika PT. Japfa Tbk melakukan pencemaran udara dan pencemaran limbah ke Polda Sumut yang ditangani oleh Ditreskrimsus Polda Sumut. 

Namun hasil penyelidikan dari laporan terdakwa  itu, dihentikan penyelidikannya karena belum ditemukan bukti-bukti yang cukup serta belum ditemukan adanya suatu perbuatan pidana yang berhubungan dengan dugaan tindak pidana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Bahwa perbuatan terdakwa yang telah menyiarkan atau mengeluarkan pemberitahuan bohong di akun facebook miliknya tersebut, kata Jaksa akan dapat diketahui oleh umum dan pemberitahuan tersebut dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat serta ketidak percayaan masyarakat kepada PT. Japfa Tbk. 

"Kemudian akibat perbuatan Terdakwa tersebut, saksi Anwar Tandiono merasa dirugikan karena berita bohong yang diposting terdakwa telah berdampak kepada kerugian PT. Japfa Tbk baik secara materiil maupun Non Materiil terutama berdampak kepada para investor di PT. Japfa Tbk," pungkasnya.

(cr21/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved