Kemendagri Tolak Lantik Pejabat Hasil Seleksi Pemko Siantar, Ini Alasannya!
Kementerian Dalam Negeri RI menolak melantik jabatan kepala dinas dan badan di Pemko Pematangsiantar hasil seleksi Juli 2021.
Penulis: Alija Magribi |
TRIBUN-MEDAN.com, SIANTAR - Kementerian Dalam Negeri RI menolak melantik jabatan kepala dinas dan badan di Pemko Pematangsiantar hasil seleksi Juli 2021 karena karena alasan kondusifitas pemerintahan daerah.
Penolakan tersebut disampaikan Kemendagri dalam suratnya bernomor 800/6991/OTDA yang ditujukan ke Gubernur Sumatera Utara pada 29 Oktober 2021.
Surat ini juga merupakan tanggapan atas permohonan pengangkatan dan pelantikan Pejabat Struktural di Lingkungan Pemerintah Kota Pematangsiantar.
Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Benny Irwan mengakui pihaknya telah mengeluarkan surat itu.
"Saya konfirmasi pengelola, surat itu benar," singkat Benny saat dikonfirmasi awak Tribun Medan, Rabu (10/11/2021).
Surat yang ditandatangani Dirjen Otonomi Daerah Akmal Malik itu menyebutkan bahwa untuk menjaga stabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah serta menjamin terselenggaranya transisi kepemimpinan pemerintahan yang kondusif, maka pengangkatan dan pelantikan pejabat dimaksud tidak dapat disetujui.
Mendagri juga menyebut usulan pengangkatan kembali setelah dilantiknya Wali Kota Pematangsiantar hasil Pilkada Siantar tahun 2020.
Adapun untuk jabatan tinggi pratama (setingkat Kepala Dinas/Kepala Badan) yang lowong, Kemendagri mengarahkan untuk dapat mengisinya dengan Pelaksana Tugas (Plt) dengan mempedomani SE BKN No.2/SE/VII/2019 tanggal 30 Juli 2019.
Salah satu pejabat yang mengikuti hasil seleksi, Sofyan Purba menyerahkan segala sesuatunya kepada Kemendagri selaku pimpinan.
"Saya sebagai pegawai negeri menyerahkan semuanya kepada pimpinan," kata pria yang memenangi seleksi Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Pematangsiantar.
Sebelumnya, Ketua Panitia Seleksi Jabatan Tinggi Pratama Muhammad Fitriyus sempat mengatakan seleksi jabatan ini telah mendapatkan izin dari Kemendagri.
"Pemko (Siantar) sudah ada izin resmi dari Kemendagri, maupun KASN," kata Muhammad Fitriyus yang juga menjabat Asisten I Pemerintahan pada Sekretariat Daerah Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
Senada dengan ketua panitia, Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Siantar Heryanto Siddik menyampaikan, pelaksanaan seleksi JPT Pratama telah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Siddik membenarkan, daerah yang menggelar Pilkada dilarang melakukan pergantian pejabat daerah. Hanya saja, sesuai ketentuan undang-undang, larangan itu tidak "dipaku mati". Hal itu sesuai Undang (UU) Undang Nomor 10 Tahun 2016.
Jelas disebut di Pasal 71 ayat (2) dan Pasal 162 ayat (3) UU Nomor 10 Tahun 2016, pergantian jabatan dapat dilakukan bila ada izin tertulis dari Mendagri. Pemko Pematangsiantar pun telah menyesuaikan peraturan tersebut.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/pemko-siantar-buka-lelang-11-jabatan.jpg)