Kemendagri Tolak Lantik Pejabat Hasil Seleksi Pemko Siantar, Ini Alasannya!
Kementerian Dalam Negeri RI menolak melantik jabatan kepala dinas dan badan di Pemko Pematangsiantar hasil seleksi Juli 2021.
Penulis: Alija Magribi |
"Sudah sesuai ketentuan, sesuai undang-undang diperbolehkan setelah mendapatkan izin tertulis Menteri Dalam Negeri," sebut Siddik.
Dijelaskan juga oleh Siddik tentang makna pengalaman kumulatif 5 tahun bagi peserta seleksi, sebagaimana diatur melalui Peraturan Menpan RB Nomor 15 Tahun 2019.
Katanya, makna pengalaman 5 tahun secara kumulatif sebagaimana diatur pada Menpan RB Nomor 15 Tahun 2019, bahwa, peserta harus memiliki pengalaman jabatan dalam bidang tugas terkait dengan jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling singkat lima tahun.
Maksud pengalaman bidang tugas yang terkait, ungkap Siddik, yaitu bidang tugas yang memiliki kaitan rumpun tupoksi (tugas pokok dan fungsi), maupun rumpun jabatan dengan bidang tugas yang akan dituju. (alj/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/pemko-siantar-buka-lelang-11-jabatan.jpg)