TERDAKWA Penyelundupan 91 Kg Sabu dan 62.900 Pil Ekstasi Divonis Hukuman Mati
Khoiruddin diputus oleh ketua majelis hakim Salomo Ginting dengan hukuman mati, sedangkan Hendra Sirait diputus dengan hukuman seumur hidup
TRIBUN-MEDAN.COM, TANJUNGBALAI - Pengadilan Negeri (PN) Tanjungbalai Asahan menjatuhkan vonis mati dan penjara seumur terhadap dua terdakwa penyelundupan 91 Kilogram sabu dan 62.900 butir pil ekstasi.
Dua terdakwa tersebut adalah Khoirudin alias Khoir(33) selaku tekong kapal, warga Sei Apung Kota Tanjungbalai, dan Hendra Sirait(34) selaku Anak Buah Kapal warga Dusun 5 Desa Sei Apung Jaya Rintis, Kota Tanjungbalai.
PERAWAT Ayumi Kuboki Masukkan Disinfektan ke Infus Berakibat 20 Pasien Tewas, Dipenjara Seumur Hidup
POLDA SUMUT Tangkap Tiga Orang Pelaku Pemerasan Terapis Spa di Kota Pematangsiantar
TIGA Perwira Polresta Deliserdang Digeser Kapolda Panca Simanjuntak, Berikut Daftar Lengkapnya
KAPOLDA Sumut Lakukan Mutasi Besar-besaran, Ini Figur Kapolsek yang Dapat Promosi
POLDA Sumut Tangkap Tiga Orang Pelaku Pemerasan Terapis Spa yang Ngaku Kenal Penyidik Polda Sumut
VIRAL Pria Hancurkan Trotoar Pakai Palu karena Istrinya Jatuh, Begini Keterangan Saksi Mata
Khoiruddin diputus oleh ketua majelis hakim Salomo Ginting dengan hukuman mati, sedangkan Hendra Sirait diputus dengan hukuman seumur hidup.
"Mengadili, dengan ini majelis hakim terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pemufakatan jahat menguasai Narkoba golongan satu melebihi lima gram. Menjatuhkan pidana hukuman mati terhadap Khoiruddin," ujar Salomo dikutip dari Sipp.pn-tanjungbalai.go.id, Rabu(20/11/2021).
Sementara untuk Hendra Sirait diputus dengan hukuman penjara selama seumur hidup.
RUMAH Atta Halilintar Kemalingan, Suami Aurel Bikin Sayembara Berhadiah Puluhan Juta Rupiah
KAPOLDA Sumut Lakukan Mutasi Besar-besaran, Ini Figur Kapolsek yang Dapat Promosi
PRIA Coba Rudapaksa Tetangganya karena Cinta Ditolak, Aksinya Gagal karena Ketahuan Warga
REMAJA 16 Tahun Selamat dari Penculikan karena Tirukan Konten yang Sempat Viral di TikTok
PATUNG Burung Elang di Tugu Timbangan Lubukpakam Akhirnya Diturunkan Pemkab
KRONOLOGI Lengkap Kasus Dugaan Pemerasan Oknum PNS Pemprov Sumut atas Pemilik Kos-kosan
"Kedua tersangka dinyatakan bersalah melanggar pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat (1)Â UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata Salomo.
Yang menjadi pertimbangan hakim, Hendra merupakan ABK dan hanya ikut saja diajak oleh Khoiruddin. Sementara, keduanya menyatakan bandung dari hasil putusan majelis hakim.
Sedangkan jaksa mengajukan pikir-pikir.
Di lansir dari dakwaan JPU Rikardo Simanjuntak kasus ini bermula pada Jumat(16/4/2021) malam, Khoiruddin datang kerumah Hendra untuk menawarkan pekerjaan dengan menjemput narkoba ke Malaysia.
Dimana Khoiruddin menjanjikan kepada Hendra dengan upah Rp 50 juta setelah selesai membawa narkoba masuk ke Tanjungbalai.
Khoiruddin akhirnya memberikan uang muka sebesar Rp 1 juta.
WANITA Dirantai Suami karena Kerap Bikin Konten TikTok, Kondisinya Bikin Ngakak
SOPIR Angkot Hamili Pelajar Berusia 14 Tahun, Pelaku Ditangkap saat Menunggu Penumpang
BANJIR Rob Terparah Melanda Bagan Percut hingga Munculnya Ular Piton, Ini Permintaan Warga
GETIR dan Haru, Anak Vanessa Angel Teramat Ceria saat Bersua Tantenya
6 Anggota OKP Terlibat Pembunuhan M Rasyad Lubis Diringkus, Begini Kronologi Kejadian
WALI Kota Bobby Nasution Geser Beberapa Pejabat di Pemko Medan, Ini Daftar Lengkap Nama dan Posisi
Setelah disetujui, Khoiruddin langsung berangkat dari sungai dan langsung menuju Malaysia untuk menjemput Narkoba dengan kapal kayu.
Keesokan harinya, kedua terdakwa sampai di perbatasan Malaysia Tanjungbalai dan bertemu dengan Tuah (DPO) dan memindahkan narkotika dsn ekstasi dari kapal Tuah, dan kapal yang digunakan oleh terdakwa.
Selanjutnya, dua orang personel Intelejen Lanal TBA, Dera dan Budi, serta satgas Sembilang 21 Dispamsanal yang mendapatkan informasi langsung mengejar kapal yang diduga membawa Narkoba yang di kemudikan terdakwa.
Saat di berhentikan, saksi menemukan 87 bungkus berisikan diduga sabu, serta 49 bungkus plastik berisikan 62.900 butir pil ekstasi.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Pusat Laboratorium Narkotika Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Nomor DS5CD/IV/2021/Laboratorium Daerah Deli Serdang-Medan tanggal 29 April 2021 seluruh barang bukti merupakan narkotika golongan I.
(cr2/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/hakim-salomo-ginting-memutus-dua-tersangka-kepemilikan-sabu-seberat-91-kilogram.jpg)