Dua Kurir Narkoba Warga Aceh yang Kirim Sabu ke Tiga Provinsi Divonis 13,5 Tahun Penjara

Dua warga Aceh yang merupakan kurir narkoba divonis 3,5 tahun penjara oleh hakim PN Medan

Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN/GITA NADIA PUTRI TARIGAN
Nekat antar sabu ke 3 provinsi, dua warga Aceh yakni Muhammad Joni (33) dan Irwan Sahputra (41) divonis masing-masing 13 tahun 6 bulan penjara di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (12/11/2021 

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Dua kurir narkoba yang mengirimkan sabu ke tiga provinsi divonis 13 tahun dan enam bulan penjara.

Adapun keduanya yakni Muhammad Joni (33) dan Irwan Sahputra (41). 

Selain vonis penjara, hakim Dahlia juga meminta keduanya membayar denda Rp 1 miliar.

"Apa bila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan penjara," kata hakim, Jumat (12/11/2021). 

Baca juga: Gembong Narkoba Mengaku Bisa Edarkan Sabu 3,5 Kilogram Dalam Empat Bulan

Menurut hakim, kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Adapun hal yang memberatkan kedua terdakwa yakni tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana narkotika.

"Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya," kata Hakim.

Sebelum menutup sidang, hakim mengatakan bahwa vonis yang dijatuhkan lebih ringan dari tuntutan JPU, Patrecia Pasaribu, yang semula menuntut terdakwa dengan hukuman 15 tahun dan denda Rp 1miliar Subsidar 6 panjara.

Atas putusan tersebut, Majelis Hakim memberikan waktu 7 hari kepada terdakwa melalui penasihat hukumnya, untuk menentukan sikap terima atau mengajukan banding. 

Baca juga: Kejari Karo Blender Sabu, Bakar Ganja dan Hancurkan Mesin Judi Saat Pemusnahan Barang Bukti

"Hal yang sama juga berlaku bagi Jaksa Penuntut Umum (JPU), agar perkara ini inkrah kami menunggu 7 hari jawaban terdakwa maupun JPU," pungkas hakim 

Dalam dakwaan JPU Patrecia Pasaribu, perkara ini bermula pada hari Rabu 7 April 2021sekira pukul 08.00 WIB.

Saat itu Muhammad Joni dihubungi oleh Rusli (belum tertangkap), memintanya untuk mengantar sabu sebanyak 3 kg.

Ketika itu, Rusli (DPO) menyuruh kedua terdakwa mengirimkan narkoba jenis sabu- sabu sebanyak 1  kg ke Jambi, 1 kg ke Pekanbaru dan 1 kg lagi ke Padang.

Dan Rusli memberikan upah sebesar Rp 10 juta per kilo sehingga total keseluruhan sebesar Rp 30 juta.

Baca juga: POLISI Temukan 20 Bungkus Sabu-sabu saat Grebek Rumah Pengedar Narkoba

"Jika seluruh narkoba jenis sabu-sabu tersebut berhasil diantar oleh kedua tersangka, maka kedua tersangka akan mendapat upah masing-masing sebesar Rp 15 juta dari Rusli," sebut Jaksa

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved