Breaking News

Dua Kurir Narkoba Warga Aceh yang Kirim Sabu ke Tiga Provinsi Divonis 13,5 Tahun Penjara

Dua warga Aceh yang merupakan kurir narkoba divonis 3,5 tahun penjara oleh hakim PN Medan

Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN/GITA NADIA PUTRI TARIGAN
Nekat antar sabu ke 3 provinsi, dua warga Aceh yakni Muhammad Joni (33) dan Irwan Sahputra (41) divonis masing-masing 13 tahun 6 bulan penjara di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (12/11/2021 

Namun ketika kedua terdakwa diperjalanan saksi Dude Efni, saksi Matredy Naibaho, saksi Ricardo Siahaan dan saksi Marzuki Ritonga mendapat informasi dari masyarakat bahwa kedua terdakwa.mengendarai 1unit mobil Toyota Inova B 2533 BFN ada membawa narkoba jenis sabu-sabu 

"Mendapat informasi itu para saksi Polisi melakukan pengejaran dan sesampainya di Jalan Lintas Barat Sibolga Padang Sidempuan para saksi memberhentikan mobil yang dikendarai keduanya," kata Jaksa.

Baca juga: Gagal Transaksi Sabu, Warga Aceh Ini Berakhir dengan Divonis Penjara 11 Tahun

Disebutkan Jaksa, ketika dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 bungkus plastik berisi narkoba jenis sabu-sabu disimpan di diding kiri mobil,1 bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu-sabu disimpan di diding kanan mobil dan 1 bungkus plastik berisi narkoba jenis sabu-sabu disimpan di kap depan mobil.

"Untuk mempertangjawabkan perbuatannya kedua terdakwa bersama barang bukti dibawa ke Polrestabes Medan guna pemeriksaan lebih lanjut," pungkas jaksa.(cr21/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved