BRIPKA PK Ngaku Baru Pertama Kali Peras Warga, Waka Polrestabes: Sudah Ada Korban dan Bukti

Polisi yang viral memeras warga di Dr. Mansyur berinisial PK akhirnya tertunduk saat menghadiri paparan di Mako Polrestabes Medan, Sabtu (13/11/2021).

TRIBUN MEDAN/GOKLAS WISELY
Polisi yang viral memeras warga di Dr. Mansyur berinisial PK akhirnya tertunduk saat menghadiri paparan di Mako Polrestabes Medan, Sabtu (13/11/2021). (Tribun Medan/Goklas Wisely). 

Ada pun PK rupanya bertugas di Kesatuan SPKT Bagian Jaga Tahanan Polsek Delitua.

Kini, ia telah ditetapkan jadi tersangka.

Irsan mengatakan berdasarkan gelar perkara, fakta di lapangan dan saksi - saksi korban, benar bahwa PK telah melakukan perbuatan pemerasan.

"Sehingga akan diproses. Personel itu dikenakan pasal 368 Jo 53 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," ujarnya.

Ada pun saat ini pihaknya sedang melakukan pemeriksaan terhadap dua orang saksi di lapangan yang melihat kejadian tersebut.

Ditegaskannya, Polrestabes Medan tidak akan mentolerir perbuatan personil yang buruk seperti PK. Pihaknya akan menindak tegas dan akan proses serta dipidanakan.

"Kita tidak akan bermain - main dan kamu mau personil Polrestabes Medan ini baik semua. Jadi kami mau kalau ada personel yang kurang baik segera laporkan," sebutnya.

"Ini yang merupakan wujud tanggungjawab kami kepada negara dan masyarakat," tutupnya.

(Cr8/Tribun-Medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved