BRIPKA PK Ngaku Baru Pertama Kali Peras Warga, Waka Polrestabes: Sudah Ada Korban dan Bukti
Polisi yang viral memeras warga di Dr. Mansyur berinisial PK akhirnya tertunduk saat menghadiri paparan di Mako Polrestabes Medan, Sabtu (13/11/2021).
TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Polisi yang viral memeras warga di Dr. Mansyur berinisial PK akhirnya tertunduk saat menghadiri paparan di Mako Polrestabes Medan, Sabtu (13/11/2021).
Waka Polrestabes Medan AKBP M Irsan Sinuhaji yang memimpin paparan mengungkapkan bahwa berdasarkan pengakuan PK, baru kali ini melakukan tindakan tidak terpuji tersebut.
"Tapi kita tidak perduli (berapa kali PK melakukan pemerasan), yang jelas sudah ada korban dan perbuatannya," katanya.
"Dari kejadian (11 November 2021) tersebut, ditemukan uang Rp 100 ribu pecahan Rp 50 ribu. Beserta STNK kendaraan dari korban," tambahnya.
Saat kejadian, diketahui PK memakai seragam Dinas Polri serta rompi.
PK pun memepet korban berinisial NW dan meminta dokumen SIM dan STNK.
Lantaran NW tidak memiliki SIM, PK pun meminta uang sebesar Rp 200 ribu agar tidak menahan sepeda motornya.
Karena merasa takut, NW memilih negosiasi dan kebetulan hanya memegang uang Rp 100 ribu pecahan dua lembar uang Rp 50 ribu.
Saat NW ingin menyerahkan uang, rupanya ada masyarakat yang berteriak mengatakan PK adalah polisi gadungan.
Uang yang mau diberikan NW pun terjatuh.
Tak lama masyarakat tiba - tiba berkerumun langsung mengelilingi NW dan PK.
PK sempat mau dihajar massa dan cekcok dengan masyarakat.
Melerai pertikaian, personil polisi dari Satuan Brimob hadir dan membawa PK ke pos security di dekat Mesjid Istiqomah.
Setelah itu, PK langsung dibawa pihak Polsek Sunggal.
Modus PK diketahui ingin membantu korban agar tidak tidak ditilang saat melaksanakan razia lalu lintas.
Ada pun PK rupanya bertugas di Kesatuan SPKT Bagian Jaga Tahanan Polsek Delitua.
Kini, ia telah ditetapkan jadi tersangka.
Irsan mengatakan berdasarkan gelar perkara, fakta di lapangan dan saksi - saksi korban, benar bahwa PK telah melakukan perbuatan pemerasan.
"Sehingga akan diproses. Personel itu dikenakan pasal 368 Jo 53 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," ujarnya.
Ada pun saat ini pihaknya sedang melakukan pemeriksaan terhadap dua orang saksi di lapangan yang melihat kejadian tersebut.
Ditegaskannya, Polrestabes Medan tidak akan mentolerir perbuatan personil yang buruk seperti PK. Pihaknya akan menindak tegas dan akan proses serta dipidanakan.
"Kita tidak akan bermain - main dan kamu mau personil Polrestabes Medan ini baik semua. Jadi kami mau kalau ada personel yang kurang baik segera laporkan," sebutnya.
"Ini yang merupakan wujud tanggungjawab kami kepada negara dan masyarakat," tutupnya.
(Cr8/Tribun-Medan.com)