Niat Memperindah Taman Malah Divonis 15 Hari Kurungan, Razman : Kita Akan Laporkan Hakim
Hakim menilai, pengusaha asal Medan ini bersalah melakukan tindak pidana memakai tanah Royal Sumatera tanpa izin.
Harusnya berkas ini dikembalikan jangan diperiksa, sebab ternyata undang-undangnya beda dengan pasal yang dituduhkan," katanya.
Junirwan menegaskan pihaknya akan melakukan banding atas vonis 15 hari kurungan tersebut. Junirwan mengatakan pihaknya punya bukti autentik BAP Albert Kang untuk dibawa ke Pengadilan Tinggi (PT) Medan.
"Kita lakukan upaya banding bahwa telah terjadi kejadian yang luar biasa seperti ini. mungkin bagi polisi tidak masalah, tapi bagi pengadilan harusnya berkas ini jangan diperiksa.
Karena klien saya tidak pernah diperiksa sebagai tersangka penyerobotan tanah, tapi diperiksa sebagai tersangka pasal 52 peraturan pemerintah, saya ada bukti autentik BAP," pungkasnya
Terpisah, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Sumatera Utara (USU), Prof.Dr.H.Edi Warman turut berkomentar atas putusan tersebut.
Baca juga: Afiful Huda dan Ansyari Lubis Optimis PSMS Medan Raih Tiga Poin Saat Lawan Semen Padang
"Saya melihat dari konteks normanya karena inikan didakwa pasal 6, dan itu tetang larangan pemakaian tanah tanpa izin, sedangkan pak Albert ada izin. Kalau ada izin penempatan pasal itu tidak tepat.
Dan lagi dalam izin sebutkan jika Royal Sumatra memerlukan tanah tersebut dapat melakukan pembongkaran dan ini tidak dilakukan," kata Edi.
Ia menilai bisa saja Hakim ada keraguan dalam memutus perkara ini, hal tersebut katanya dapat dilihat dari hukuman 15 hari kurungan.
"Nampak ada keraguan Hakim dalam membuat suatu keputusan, maka pak Albert mengajukan banding. Jika kita melihat ada suatu keanehan dalam putusan itu kita juga bisa mengadukan Hakim tersebut ke komisi yudisial, itu hukuman paling ringan itu," katanya.
(cr21/tribun-medan.com)