Terdakwa Kasus Sate Sianida yang Tewaskan Anak Kecil Dituntut 18 Tahun Penjara

Jaksa menuntut NA, terdakwa dalam kasus sate sianida, dengan hukuman 18 tahun penjara pada sidang di Pengadilan Negeri Bantul, Senin (15/11/2021).

TRIBUNJOGJA.COM/ Santo Ari
Terdakwa NA terlihat menangis dalam sidang kasus sate sianida yang berlangsung secara daring, Kamis (21/10/2021). 

TRIBUN-MEDAN.com, BANTUL - Jaksa menuntut NA, terdakwa dalam kasus sate sianida, dengan hukuman 18 tahun penjara pada sidang di Pengadilan Negeri Bantul, Senin (15/11/2021).

JPU Nur Hadi Yutama, menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Bantul yang memeriksa dan mengadili perkara ini, memutuskan terdakwa NA secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan kesatu primer pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa NA selama 18 tahun dikurangi selama terdakwa di dalam tahanan sementara," ungkapnya.

Adapun dari keterangan JPU, hal yang memberatkan adalah terdakwa telah merencanakan perbuatannya dengan membeli tiga kali racun sianida secara online.

Dalam sidang 1 November lalu, JPU membeberkan fakta bahwa pada Juli 2020 NA sudah membeli sianida jenis KCN.

Lalu pada Januari 2021 NA kembali membeli sianida jenis NaCN dan terakhir pada Maret 2021 NA kembali membeli sianida secara online.

Selanjutnya dari histori pencarian internet di ponsel milik Nani, didapati dirinya pernah mencari informasi di internet tentang enam racun paling mematikan di dunia pada 18 Februari silam.

Nani juga mencari informasi tentang kasus pembunuhan menggunakan sianida.

Sementara hal yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan dan mengakui terus terang perbuatannya di persidangan.

"Terdakwa menyesali perbuatannya dan terdakwa belum pernah dihukum," imbuhnya.

Setelah mendengar tuntutan dari JPU, Hakim ketua Aminuddin mengatakan bahwa agenda sidang selanjutnya adalah membacakan nota pembelaan atau pledoi oleh penasihat hukum NA pada 22 November mendatang.

"Terhadap tuntutan tersebut terdakwa NA boleh mengajukan permohonan atau pembelaan. Dan tim penasihat hukum dipersilakan untuk melakukan pledoinya," ujarnya.

Adapun kasus sate sianida terjadi pada 25 April lalu.

Terdakwa, NA membubuhkan racun ke bumbu sate yang akan dikirimkan ke Tomi yang merupakan personel kepolisian dari Polresta Yogyakarta. Namun, sate itu salah sasaran dan justru menewaskan anak seorang sopir ojol berusia 10 tahun di Sewon, Kabupaten Bantul.

Bandiman (47) ayah anak tersebut menerima order secara offline dari NA di seputaran Gayam, Kota Yogyakarta.

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved