Materi Belajar Sekolah
Tugas dan Fungsi Lembaga Negara: Eksekutif, Legislatif, dan Lembaga Yudikatif dan Contohnya
Berikut ini materi pembahasan tentang tugas lembaga negara di Indonesia. Ada tiga jenis lemabaga negara di Indonesia.
TRIBUN-MEDAN.com - Berikut ini materi pembahasan tentang tugas lembaga negara di Indonesia.
Ada tiga jenis lemabaga negara di Indonesia:
- Lembaga eksekutif
- Lembaga legislatif
- Lembaga yudikatif.
Setiap lembaga negara tersebut mempunyai susunan dan kedudukan masing-masing.
Selain itu, lembaga negara tersebut juga memiliki tugas, fungsi, dan wewenang masing-masing.
Keberadaan lembaga negara mulai dari tugas, fungsi, wewenang, susunan, hingga kedudukannya tersebut diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.
UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 tersebut merupakan konstitusi Indonesia.

Apa tugas dan wewenang lembaga eksekutif, lembaga legislatif, dan lembaga yudikatif?
Simak jawabannya!
1. Lembaga Eksekutif
Menurut KBBI, eksekutif berarti kekuasaan menjalankan undang-undang.
Nah, lembaga eksekutif adalah lembaga negara yang memegang kekuasaan pemerintahan.
Tugas lembaga eksekutif adalah menjalankan pemerintahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Lembaga eksekutif terdiri dari:
1. Presiden
2. Wakil Presiden
3. Kementerian Negara
4. Pejabat Setingkat Menteri
5. Lembaga Pemerintah Nonkementerian
Lembaga eksekutif dalam menjalankan tugas dipimpin oleh presiden dan wakil presiden serta dibantu oleh para menteri dan lembaga negara lainnya.
"Pemegang kekuasaan untuk menjalankan undang-undang adalah lembaga eksekutif."
• Cara Menulis Teks Prosedur: Ciri-ciri Teks Prosedur, Struktur Teks Prosedur, hingga Pengertiannya
• Pengertian Kedaulatan, Jenis-jenis Kedaulatan, dan Sifat-sifat Kedaulatan
2. Lembaga Legislatif
Menurut KBBI, legislatif berarti berwenang membuat undang-undang.
Nah, lembaga legislatif memiliki tugas untuk merumuskan undang-undang.
Baca Juga: Contoh Soal dan Jawaban serta Pembahasan Materi Lembaga Negara
Lembaga legislatif terdiri dari:
1. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
MPR adalah lembaga tinggi negara yang anggotanya terdiri dari DPR dan DPD.
Tugas MPR di antaranya adalah mengubah dan menetapkan UUD, melantik presiden dan wakil presiden, serta memberhentikan presiden dan wakil presiden dalam masa jabatannya.
2. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
Tugas DPR adalah mengadakan dan mengesahkan undang-undang negara, mengesahkan anggaran belanja dan pendapatan negara, dan mengawasi jalannya pemerintahan.
3. Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
Tugas DPD adalah mengajukan Rancangan Undang-Undang (RUU) kepada DPR, membahas RUU, dan melakukan pengawasan atas pelaksanaan RUU.
"Lembaga legislatif terdiri dari MPR, DPR, dan DPD."
3. Lembaga Yudikatif
Menurut KBBI, yudikatif bersangkutan dengan fungsi dan pelaksanaan lembaga peradilan.
Selain itu, yudikatif juga bersangkutan dengan badan yang bertugas mengadili perkara.
Tugas lembaga yudikatif adalah menyelenggarakan peradilan untuk menegakkan hukum serta keadilan.
Lembaga ini yudikatif terdiri dari:
1. Mahkamah Agung (MA)
Tugas MA adalah melaksanakan kekuasaan kehakiman tertinggi.
MA membawahi beberapa badan peradilan lain seperti Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Militer, dan Peradilan Tata Usaha Negara.
2. Mahkamah Konstitusi (MK)
Tugas MK adalah mengurus tuntutan masyarakat atas kelayakan suatu undang-undang atau peraturan.
MK memiliki hak untuk mencabut peraturan yang tidak adil dan bertentangan dengan undang-undang.
3. Komisi Yudisial (KY)
Tugas KY adalah untuk mengawasi hakim. KY berwenang untuk menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, dan perilaku hakim.
Selain itu, KY juga berwenang untuk mengusulkan pengangkatan hakim agung.
Nah, itulah tugas tiga lembaga negara Indonesia, yakni lembaga eksekutif, lembaga legislatif, dan lembaga yudikatif.
(*/tribun-medan.com)
• Berikut Pengertian dan Ciri-ciri Pesan Moral dalam Sebuah Narasi Teks Cerita
• Unsur-unsur yang Terdapat Pada Teks Fabel dan Pengertian Teks Fabel
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari tribun-medan.com. Mari bergabung di Channel Telegram "Tribun Medan Update", caranya klik link https://t.me/tribunmedanupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.