News Video
Dianggap Berkontribusi Rendah, Nasib Ramayana di Kota Siantar Ditentukan Tahun 2022
Pusat Perbelanjaan Ramayana yang berlokasi di inti kota diperhitungkan oleh para anggota Komisi II DPRD Pematangsiantar.
Penulis: Alija Magribi | Editor: Fariz
TRIBUN-MEDAN.com, SIANTAR - Dianggap tak berkontribusi nyata dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Pematangsiantar, Pusat Perbelanjaan Ramayana yang berlokasi di inti kota diperhitungkan oleh para anggota Komisi II DPRD Pematangsiantar.
Pada rapat gabungan Komisi dengan TPAD Pematangsiantar untuk membahas R-APBD Tahun 2022, Anggota Komisi Netty Sianturi menyampaikan beberapa poin hasil rapat yang di antaranya mengenai nasib Ramayana.
"Mengingat dari Bangun Guna Serah (kompensasi Ramayana) dinilai sangat kecil, maka surat perjanjian kerjasama antara Pemko Siantar dengan PT Inti Griya Prima Sakti tanggal 27 Januari 2004 agar ditindaklanjuti dengan semestinya," ujar Netty pada rapat yang berlangsung, Rabu (17/11/2021).
Kompensasi Ramayana, ujar Netty, harus ditinjau sesuai dengan ketentuan perundangan, khususnya yang mengatur besaran kompensasi atau royalti yang diterima Pemko Pematangsiantar.
"Ke depannya aset tersebut agar dikelola Pemerintah kota guna peningkatan PAD," kata Netty.
Menanggapi hasil rapat Komisi II, Plt Kepala Badan Pengelola Keuangan (BPKD) Pemko Pematangsiantar, Masni mengatakan permintaan untuk mengoreksi kerjasama dengan PT Inti Griya Prima Sakti (penghuni gedung Ramayana) akan ditindaklanjuti.
"Kita akan sikapi pada tahun 2022 ini. Kita akan tinjau kembali di mana kompensasi yang diberikan, besarannya Rp 56 juta/tahun. Kita akan proyeksikan pada tahun 2022 supaya naik dari Rp 56 juta/tahun dan mengikuti harga pasar," singkat Masni menjawab permintaan dewan.
DPRD dan Pemerintah Kota Pematangsiantar sendiri tengah menggenjot pendapatan untuk membentuk APBD tahun depan. Adapun yang diseser adalah sektor perdagangan dan peningkatan nilai pajak bumi dan bangunan.
Nilai tak Layak Bila Dibandingkan Ruko Jalan Sutomo
Lebih lanjut, anggota dewan lainnya, Suwandi Apohman Sinaga menyampaikan kontribusi pusat perbelanjaan Ramayana sangat tidak relevan dengan kondisi pasar saat ini. Ia menyebut, kontribusi rumah toko di Siantar malah lebih baik dari Ramayana.
"Kita harus merevisi MoU itu mengingat hasil pengawasan kita bahwa pendapatan Pemko Pematangsiantar dari Ramayana hanya Rp 56 juta setahun. Sementara sewa rumah toko di Jalan Sutomo hampir ratusan juta setahun," kata Suwandi.
Dengan nilai Rp 56 juta sekelas pusat perbelanjaan, ujar Suwandi maka kerjasama dengan Pemko Pematangsiantar harus ditinjau kembali. Apalagi tempo kerjasama masih menyisakan waktu hingga 2029.
"MoU itu ditinjau kembali mengingat kerjasama masih berlangsung selama 8 tahun. Sesuai perundang-undangan, itu harus diselesaikan," katanya.
(alj/tribun-medan.com)