Calon Suami Mabuk Sampai tak Bisa Berdiri Saat Resepsi,Gadis Ini Batalkan Pernikahan di Tengah Acara

Baru-baru ini keputusan seorang wanita membatalkan pernikahannya membuat banyak orang kaget.

Penulis: Liska Rahayu | Editor: Liska Rahayu
Ilustrasi/shutterstock
Calon Suami Mabuk Sampai tak Bisa Berdiri Saat Resepsi,Gadis Ini Batalkan Pernikahan di Tengah Acara. 

TRIBUN-MEDAN.com – Baru-baru ini keputusan seorang wanita membatalkan pernikahannya membuat banyak orang kaget.

Bagaimana tidak, wanita tersebut memutuskan untuk batal menikah, padahal pernikahan sudah dipersiapkan.

Peristiwa ini terjadi di wilayah Rajgarh, India.

Diketahui, seorang wanita yang akan menjadi pengantin ini mengambil keputusan untuk membatalkan pernikahan setelah melihat calon suaminya mabuk.

Baca juga: Pengakuan Angel Anak Valencya, Menolak Ibunya Dipenjara Karena KDRT Psikis Marahi Ayahnya Pemabuk

Baca juga: Marah Suaminya tak Mau Temani ke Pesta Pernikahan, Wanita Ini Tikam Suami Pakai Pisau Dapur

Menurut laporan News18, insiden tersebut terjadi pada 7 November lalu di mana pengantin lelaki dan beberapa orang saudaranya mabuk berat setelah minum alkohol sebelum pernikahan.

Si calon pengantin pria malahan mabuk berat hingga tak bisa berdiri sendiri saat upacara pernikahan berlangsung.

Melihat keadaan seperti itu, pengantin wanita berasa jengkel.

gadis ini batalkan pernikahan gegara calon suami mabuk
gadis ini batalkan pernikahan gegara calon suami mabuk (Times of India)

Dia pun langsung membatalkan pernikahannya dengan lelaki tersebut dan tetap bertahan dengan keputusannya.

Tindakan berani pengantin wanita ini pun didukung oleh keluarganya dan dianggap menyelamatkan dirinya sebelum mengahabiskan seluruh hidup bersama lelaki seperti itu.

MARAHI Suaminya yang Pulang dalam Keadaan Mabuk, Wanita Ini Dituntut 1 Tahun Penjara

Seorang istri di Karawang, Jawa Barat ini malah mengalami nasib pilu.

Bagaiamana tidak, wanita yang diketahui bernama Valencya (45) ini dituntut satu tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Karawang.

Hal ini lantaran dirinya telah memarahi suaminya yang mabuk.

Dilansir TribunJakarta.com, mendengar tuntutan ini, Valencya pun langsung menangis tersedu-sedu.

"Saya bukan bunuh orang, masa suami pulang mabok saya harus sambut dengan senyum manis," kata Valencya.

Baca juga: Kronologi Lengkap Kasus Valencya yang Dituntut Penjara Karena Marahi Suami Mabuk

Baca juga: SUAMI Kerap Mabuk hingga Bakar Sepeda Motor, Istri Tak Tahan dan Laporkan ke Polisi

Valencya ini dinilai JPU telah melanggar Pasal 45 ayat 1 junto Pasal 5 huruf Undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga seperti dilansir dari Suar.id, Minggu (14/11/2021).

"Memutuskan terdakwa terbukti secara sah melakukan KDRT psikis dan menjatuhkan pidana penjara satu tahun," kata JPU dalam persidangan.

JPU pun sempat membacakan sejumlah barang bukti yang disita pelapor.

Barang bukti ini antara lain satu lembar akta perkawinan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Pontianak, satu lembar surat keterangan dokter, dan enam lembar print out hasil percapakan whatsapp terdakwa Valencya.

Kemudian, ada barang bukti dari terdakwa Valencya yaitu 2 buah flashdisk yang berisikan rekaman CCTV di tokonya.

"Barang bukti telah disita secara sah menurut hakim karena itu dapat digunakan untuk memperkuat pembuktian," kata JPU.

Pasalnya, ia memarahi suaminya karena kerap pulang dalam keadaan mabuk.

"Saya marah kan karena dia pulang mabuk, sudah gitu jarang pulang juga kan," ujar Valencya dalam persidangan itu.

Hakim ketua sempat meminta terdakwa untuk tenang dan menjawab tuntutan ini lewat pledoi atau pembelaan pada sidang berikutnya.

"Ibu bisa tenang gak?, nanti ada kesempatan untuk pembelaan dalam pledoi. Ini tuntutan bukan putusan," kata Hakim Ketua.

Ketika berjalan keluar ruang sidang diampingi penasihat hukum dan keluarga, tak terasa air mata Valencya ini kembali terjatuh.

Sidang kasus KDRT psikis terdakwa Valencya (45) di Pengadilan Negeri Karawang, pada Kamis (11/11/2021) sore. Terdakwa dituntut satu tahun penjara oleh jaksa, dalam sidang terdakwa sempat menangis tidak terima tuntutan itu. Dia menilai memarahi suaminya karena kesal suaminya sering pulang dalam keadaan mabuk.
Sidang kasus KDRT psikis terdakwa Valencya (45) di Pengadilan Negeri Karawang, pada Kamis (11/11/2021) sore. Terdakwa dituntut satu tahun penjara oleh jaksa, dalam sidang terdakwa sempat menangis tidak terima tuntutan itu. Dia menilai memarahi suaminya karena kesal suaminya sering pulang dalam keadaan mabuk. (TribunBekasi.com)

"Dituntut sampai satu tahun, aneh saksi-saksi kita diabaikan semuanya diabaikan biar viral aja pak," tutur terdakwa Valencya sambil berjalan keluar ruang sidang.

Ia sendiri tak habis pikir sampai tuntutan satu tahun penjara oleh jaksa penuntut umum.

Tindakan memarahi suaminya ini bukan tanpa sebab.

Alasannya, ia kesal dengan suaminya yang pulang selalu dalam keadaan mabuk.

Valencya pun mengungkapkan kalau suaminya ini sempat 6 bulan tak pulang ke rumah.

Ia pun memperingati seluruh ibu di Indonesia agar tak memarahi suaminya.

"Suami mabuk-mabukan istri marah malah dipidanakan. Ini perhatikan para istri, ibu-ibu se- Indonesia hati-hati tidak boleh marahi suami kalau suaminya pulang mabuk-mabukan. Harus duduk manis nyambut dengan baik, marah sedikit bisa dipenjara," ucap terdakwa Valencya sambil menangis.

"Ini saya punya dua anak di rumah sebagai ayah sebagai ibu, dituntut setahun. Saksi ahli harus dihadirkan katanya engga hadir ternyata ada, banyak kebohongan dihukum ini," kata Valencya lagi.

Iwan Kurniawan yang merupakan penasihat hukum terdakwa ini pun mengatakan kalau pihaknya ini akan menyiapkan pledoi dalam persidangan pekan depan.

"Kita sebisa mungkin untuk membebaskan klien ini dari tuntutan. Karena ini kami siapkan poin-poin pembelaan, termasuk menelaah tuntutan jaksa nanti lah dari hasil pledoi nanti," ujar Iwan.

Menurutnya, tuntutan jaksa satu tahun penjara ini terkesan dipaksakan.

Ini dikarenakan dalam kasus KDRT psikis ini harus benar-benar nyata.

"Terkesan sangat dipaksakan karena harus benar-benar riil terbuktinya seperti apa. Ini kan tidak jelas juga.

"Nanti ini akan kita lihat rinci tuntutan jaksa itu, dan kita persiapkan pledoinya," tandasnya.

(Yui/Tribun-Medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved