Kejari Siantar Diduga Beri Diskon Rekanan Bayar Kerugian Negara Proyek Jembatan Sarat Korupsi
Kejari Siantar diduga beri diskon rekanan bayar kerugian negara proyek jembatan yang sarat korupsi berdasarkan hasil temuan BPK RI
Penulis: Alija Magribi | Editor: Array A Argus
"Ini saya di Kejati Sumut. Mendadak dipanggil. Senin saya cek ya, bang," katanya.
Baca juga: Dana Rp 9 Miliar Disiapkan untuk Proyek Jembatan Titi Dua Sicanang, Tahun Ini Dipastikan Selesai
Kerugian Negara Belum Dilunasi
Plt Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) mengatakan, pihaknya belum ada mengeluarkan notifikasi pelunasan kerugian negara senilai Rp 2,9 miliar itu.
"Memang belum ada saya keluarkan tanda pelunasan," jelasnya di sela rapat gabungan komisi DPRD Pematangsiantar dengan TPAD, Rabu (17/11/2021).
"Itu coba (ditanya) ke Inspektorat. Sebenarnya memang saya tahu informasinya tapi saya harus cek lagi berapa yang sudah rekanan setorkan ke bendahara," dalih Masni.
Masni mengaku tak bisa menjawab berapa besaran yang sudah disetorkan rekanan karena tak memegang data. Ia pun menyarankan pertanyaan itu diajukan ke Inspektorat Kota Pematangsiantar.
Baca juga: KPK Soroti Proyek Jembatan Sei Wampu Langkat, Enam Tahun Berjalan Masih Mangkrak tak Jelas
"Kalau mau kejelasan, bisa ditanyakan ke Inspektorat, karena sekarang TPKND itu sekretarisnya Inspektorat. Kalau mau jelas bapak bisa tanya ke Inspektorat," kata Masni kembali.
Disinggung mengenai BPKD sebagai pihak yang mengetahui pelunasan pembayaran setiap kerugian negara, Masni mengatakan
Dalam perkara ini, PT Erapratama Putra Perkasa (EPP) selaku rekanan yang membangun jembatan VIII Sta 13+441 sampai dengan Sta 13+436, senilai Rp 14,4 miliar justru merugikan negara senilai Rp 2,9 miliar. LHP BPK Perwakilan Sumut menemukan kekurangan volume pengerjaan.
Penunjukkan PT EPP sebagai rekanan sejak awal menimbulkan tanda tanya.
Padahal sebelumnya, ada perusahaan yang menawarkan pengerjaan dengan nilai lebih murah pada tender pertama.(alj/tribun-medan.com)