KPPU Curigai Penunjukan Pengelola E-Parking di Medan yang Masih "Seumur Jagung"
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KKPU) mencurigai penunjukan pengusaha pengelola E-Parking di Medan
TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Wilayah 1 curigai penunjukan pengelola E-Parking yang terbilang masih 'seumur jagung'.
Atas kecurigaan itu, KPPU Wilayah 1 mulai melakukan penyelidikan dan penelusuran.
Menurut informasi dari KPPU Wilayah 1, pengelola E-Parking di Medan adalah PT Logika Garis Elektronik.
Perusahaan tersebut baru berdiri pada Agustus 2021.
"Ini inisiatif KPPU untuk melihat pengelola E-Parking yang sebagai pemenang di Medan ini yang baru berdiri di Agustus 2021. Sementara E-Parking kan diluncurkan pada September 2021," ujar Ridho kepada tribun-medan.com, Jumat (19/11/2021).
Baca juga: Bobby Nasution Pimpin Rapat, Pembahasan Ekpose Lanjutan Centre Park E Parking Kota Medan
"Jadi kita melihat apakah ini pemain (pengelola) yang dipilih ini punya pengalaman sebelumnya, kan itu pengalaman juga menjadi pertimbangan mereka pernah mengelola parkir di mana misalnya," tambahnya.
Ridho menjelaskan, penelusuran ini sebenarnya bukan didasarkan oleh laporan.
Namun inisiatif KPPU yang melihat isu E-Parking dari sisi kesempatan bagi pelaku usaha sebagai pihak ketiga.
"Sebenarnya bentuknya bukan laporan. Kita melakukan kajian, terutama dari sisi KPPU itu terkait bagaimana proses pemilihan pihak ketiganya," ucapnya.
Melalui inisiatif ini, terang Ridho, pihaknya ingin melihat seperti apa proses perekrutan pengelola E-Parking di Kota Medan.
Baca juga: Katanya Pemko Medan Terapkan E-Parking, Nyatanya Uang Parkir Malah Dikutip Preman
Apakah prosesnya melalui tender atau melalui penunjukan langsung.
"Pemilihan pihak ketiganya ini sudah melalui proses tender atau penunjukan langsung. Terus dari sisi penerapan E-Parkingnya kita lihat apakah perekrutannya sudah terbuka untuk semua merger pembayaran bank atau yang lainnya," tuturnya.
Menurutnya, inisiatif melakukan kajian ini merupakan wewenang dari KPPU untuk nantinya memberikan rekomendasi kepada pemangku kebijakan.
"Kita kan punya dua sistem untuk melakukan kajian, berdasarkan laporan atau inisiatif. Ini merupakan inisiatif dari KPPU untuk melakukan kajian. Nanti ujungnya karena ini kan terkait dengan kebijakan, ujungnya nanti kita memberikan rekomendasi, saran kebijakan kepada pemerintah," ucapnya.
Baca juga: Didorong Program E-parking Pemko Medan, Implentasi QRIS di Sumut Capai 99,2 Persen
Ridho mengatakan latar belakang inisiatif ini juga terkait transparansi persyaratan pelaku usaha yang mengelola parkir.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/e-parking-di-medan-yang-mencurigakan.jpg)