Sejarah dan Pembentukan Taman Nasional Gunung Lauser, Belanda Ternyata Ikut Andil

Tahun 1976 ditetapkan kawasan Suaka Margasatwa Kappi di Provinsi Aceh dengan luas 142.000 Ha.

Penulis: Satia | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/HO
SEEKOR orangutan Sumatera, terlihat di kawasan hutan yang berbatasan dengan kawasan TNGL Kabupaten Langkat, Selasa (14/7/2020). 

TRIBUN MEDAN.COM, LANGKAT - Taman Nasional Gunung Lauser (TNGL) yang berada di Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara, ternyata ada kaitannya dengan Pemerintahan Kolonial Belanda

Dilansir dari Wikipedia, sejarah terbentuknya TNGL diawali pada tahun 1920-an atau zaman Pemerintah Kolonial Belanda, melalui serangkaian proses penelitian dan eksplorasi seorang ahli geologi Belanda bernama F.C. Van Heurn di Aceh.

Baca juga: PANGLIMA Jenderal Andika Buka Suara Terkait Kasus Arteria Dahlan VS Kerabat Perwira Tinggi TNI

Dalam perkembangannya muncul inisiasi positif yang didukung para tokoh masyarakat untuk mendesak Pemerintah Kolonial Belanda agar memberikan status kawasan konservasi (Wildlife Sanctuary) dan status perlindungan terhadap kawasan yang terbentang dari Singkil (pada hulu Sungai Simpang Kiri) di bagian selatan, sepanjang Bukit Barisan, ke arah lembah Sungai Tripa dan Rawa Pantai Meulaboh, di bagian utara.

Pada tanggal 6 Februari 1934, dilaksanakan Deklarasi Tapak Tuan yang merupakan tekad dari perwakilan masyarakat lokal di sekitar kawasan leuser untuk melakukan perlindungan lingkungan sekaligus mengatur sanksi pidana. 

Deklarasi ini juga ditandatangani oleh Gubernur Hindia Belanda. Berdasarkan hal tersebut, pada tanggal 3 Juli 1934 ditetapkan Suaka Margasatwa Gunung Leuser dengan luas 142.800 Ha berdasarkan Zelfbestuur Besluit (ZB) Nomor 317/35. 

Tahun 1936 ditetapkan kawasan Suaka Margasatwa Kluet di Provinsi Aceh dengan luas 20.000 Ha.

Tahun 1938 ditetapkan kawasan Suaka Margasatwa Langkat di Provinsi Sumut dengan luas 51.000 Ha.

Tahun 1976 ditetapkan kawasan Suaka Margasatwa Kappi di Provinsi Aceh dengan luas 142.000 Ha.

Pada tanggal 6 Maret 1980 Menteri Pertanian mengumumkan keempat suaka margasatwa tersebut dan beberapa hutan wisata sebagai di sekitarnya sebagai kawasan taman nasional.

Baca juga: Jembatan Penghubung Dua Kabupaten di Dolok Merawan Putus karena Banjir

Pada tahun 1984, wilayah kerja TNGL ditetapkan mencakup 5 kawasan Suaka Margasatwa dan 2 Hutan Wisata, seluas 862.975 Ha.

Tanggal 23 Mei 1997 dilakukan penunjukan Taman Nasional Gunung Leuser dengan luas 1.094.692 hektar.

Secara yuridis formal, keberadaan Taman Nasional Gunung Leuser untuk pertama kali dituangkan dalam Pengumuman Menteri Pertanian Nomor: 811/Kpts/Um/II/1980 tanggal 6 Maret 1980 tentang peresmian 5 (lima) Taman Nasional di Indonesia, yaitu; Taman Nasional Gunung Leuser, Taman Nasional Ujung Kulon, Taman Nasional Gede Pangrango, Taman Nasional Baluran, dan Taman Nasional Komodo. Berdasarkan Pengumuman Menteri Pertanian tersebut, ditetapkan luas Taman Nasional Gunung Leuser adalah 792.675 ha.

Pengumuman Menteri Pertanian tersebut ditindaklanjuti dengan Surat Direktorat Jenderal Kehutanan Nomor: 719/Dj/VII/1/80, tanggal 7 Maret 1980 yang ditujukan kepada Sub Balai KPA Gunung Leuser. 

Selain itu, TNGL merupakan salah satu kawasan dengan keanekaragaman hayati tinggi di Pulau Sumatera.

Tipe ekosistemnya beragam dari ekosistem pantai hingga ekosistem pegunungan sub alpine, dengan puncak tertinggi pada ketinggian 3.404 mdpl.

Baca juga: Pengusaha Ini Dilaporkan ke Polisi, Bertahun-tahun Telantarkan Istri dan Anaknya

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved