ALIANSI Gerakan Rakyat Minta TPL Diusir dari 'Tano Batak', Berikut Tanggapan DPRD Sumut
DPRD Sumut berjanji akan mengawal keluhan masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Gerakan Rakyat Tutup PT. TPL.
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - DPRD Sumut berjanji akan mengawal keluhan masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Gerakan Rakyat Tutup PT TPL (Toba Pulp Lestari).
Hal itu dikatakan Ketua Komisi C DPRD Sumut, Benny Harianto Sihotang usai menerima masyarakat sewaktu ujuk rasa di depan kantor DPRD Sumut, Rabu (24/11/2021).
Dia menjelaskan pihaknya menerima aspirasi Aliansi Gerakan Rakyat Tutup PT. TPL.
Untuk itu pihaknya meminta kepada massa aksi untuk menempuh mekanismenya, yakni buat surat resmi untuk anggota DPRD Sumut.
"Khususnya komisi membidangi agar membuat rapat dengar pendapat. Saya akan kawal persoalan ini," katanya.
Dia mengakui baru kali ini mendapati persoalan tersebut dari masyarakat. Dia pun menjelaskan saat ini pihaknya ada di komisi C di Bidang Keuangan sehingga aspirasi akan ditampung dan disampaikan ke pimpinan DPRD.
"Jadi karena itu lah kami menerima masyarakat. Ya hanya karena lagi piket," sebutnya.
Sebelumnya, Aliansi Gerakan Rakyat Tutup PT. Toba Pulo Lestari (TPL) unjuk rasa meminta DPRD Sumatera Utara untuk menyelamatkan tanah ulayat suku Batak dari perampasan kehidupan dari kehadiran PT. TPL, Rabu (24/11/2021).
"Kami masyarakat adat Tano Batak, petani, mahasiswa, dan berbagai elemen menuntut DPRD Sumut bekerjasama dalam menyelamatkan Tano Batak dari perampas ruang kehidupan," kata Koordinator aksi Abdul Halim Sembiring.
Dikatakannya melalui aksi ini pihaknya menuntut agar operasional PT. TPL agar dihentikan serta mencabut izin konsesi perusahaan yang diduga merusak alam dan menyebabkan konflik di masyarakat adat Batak.
Diketahui, saat ini TPL memiliki luas konsesi sekitar 167,912 hektare di Sumut.
Dari data Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Tano Batak, hingga saat ini ada sekitar 37.500 hektar wilayah adat dari 21 komunitas adat yang tumpang tindih dengan wilayah konsesi tersebut.
Akibatnya, sering kali terjadi intimidasi dan kriminalisasi terhadap anggota masyarakat adat yang berjuang mempertahankan wilayah adatnya.
Sebelumnya, Juniaty Aritonang, Kordinator Studi & Advokasi BAKUMSU, mengatakan bahwa pasca re-operasi di tahun 2002, PT. TPL telah melahirkan rentetan peristiwa kekerasan, kriminalisasi dan diskriminasi hak-hak hukum.
Rangkaian kekerasan, kriminalisasi dan diskriminasi hukum sejalan dengan semakin kompleks dan meluasnya persoalan struktural yang disebabkan kehadiran PT TPL.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/aliansi-gerakan-rakyat-tutup-tpl_.jpg)