ALIANSI Gerakan Rakyat Minta TPL Diusir dari 'Tano Batak', Berikut Tanggapan DPRD Sumut

DPRD Sumut berjanji akan mengawal keluhan masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Gerakan Rakyat Tutup PT. TPL.

TRIBUN MEDAN/GOKLAS WISELY
DPRD Sumut berjanji akan mengawal keluhan masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Gerakan Rakyat Tutup PT TPL, Rabu (24/11/2021). 

Tercatat sebanyak 93 orang menjadi korban langsung kriminalisasi akibat keberadaan PT TPL. Dari 90 orang tersebut, 40 diseret ke meja hijau.

Ada 39 kasus dinyatakan terbukti bersalah dan 1 orang bebas murni oleh majelis hakim karena tidak terbukti bersalah.

Sisanya, sebanyak 47 dinyatakan berstatus tersangka, dan 6 lainnya berstatus terlapor.

Berangkat dari data itu, PT TPL, diyakini menghadirkan tindakan kekerasan, kriminalisasi dan diskriminasi hukum terhadap masyarakat adat dan lokal telah terjadi secara sporadis di berbagai wilayah konsesi PT TPL berada.

Selain itu, kehadiran PT. TPL juga dikatakan menyumbang deforestasi di Sumut. Hal itu disampaikan oleh Roy Lumbangaol selaku Deputi I Advokasi dan Kampanye Walhi Sumut.

"Hal itu dapat diketahui misalnya dari praktek ahli fungsi lahan berskala besar di dalam kawasan Bentang Tele," ujarnya.

Dijelaskannya, Bentang Tele pada dasarnya memiliki fungsi ekologis yang sangat penting untuk kawasan Danau Toba dan puluhan desa sekitar.

Namun Bentang Tele sedang menghadapi ancaman dari keberadaan konsesi PT.TPL seluas 68.000 Ha.

Sebab, temuan Walhi Sumut mencatat tangkapan citra sentinel tahun 2016, keberadaan PT.TPL menyebabkan setidaknya 20.000 Ha tutupan hutan hilang dibentang alam tele.

Bahkan tangkapan citra sentinel tahun 2020, keberadaan PT.TPL menyebabkan setidaknya 22.000 tutupan hutan hilang dibentang alam tele.

Melihat laju deforestasi kawasan hutan dikawasan danau toba, PT.TPL berkontribusi atas rusaknya 4.000 Ha kawasan hutan lindung, dan 18.000 Ha kawasan hutan Produksi di kawasan hutan bentang alam Tele.

"Praktek perusakan kawasan hutan lindung yang dilakukan oleh TPL dibentang alam tele indikasi yang kuat telah melakukan perbuatan melanggar hukum," sebutnya.

Makanya pemerintah harus melakukan evaluasi dan menerapkan penegakkan hukum setegas tegasnya terhadap kejahatan lingkungan yang dilakukan oleh PT.TPL.

Maka dari itu, tuntutan para massa aksi di antaranya :

1. Hentikan operasional PT. TPL di Tano Batak

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved