News Video

Hotman Curhat Ngadu ke Presiden Tak Ada Respon, Terkait PT TPL Diduga Buat Mata Air Keruh

Dikatakannya, permintaan masyarakat seharusnya para pejabat cepat menanggapi persoalan tersebut. Ditegaskannya seluruh perusak lingkungan yang ada

Sebelumnya, Juniaty Aritonang, Kordinator Studi & Advokasi BAKUMSU, mengatakan bahwa pasca re-operasi di tahun 2002, PT. TPL telah melahirkan rentetan peristiwa kekerasan, kriminalisasi dan diskriminasi hak-hak hukum.

Rangkaian kekerasan, kriminalisasi dan diskriminasi hukum sejalan dengan semakin kompleks dan meluasnya persoalan struktural yang disebabkan kehadiran PT TPL.

Tercatat sebanyak 93 orang menjadi korban langsung kriminalisasi akibat keberadaan PT TPL. Dari 90 orang tersebut, 40 diseret ke meja hijau.

Ada 39 kasus dinyatakan terbukti bersalah dan 1 orang bebas murni oleh majelis hakim karena tidak terbukti bersalah.

Sisanya, sebanyak 47 dinyatakan berstatus tersangka, dan 6 lainnya berstatus terlapor.

Berangkat dari data itu, PT TPL, diyakini menghadirkan tindakan kekerasan, kriminalisasi dan diskriminasi hukum terhadap masyarakat adat dan lokal telah terjadi secara sporadis di berbagai wilayah konsesi PT TPL berada.

Selain itu, kehadiran PT. TPL juga dikatakan menyumbang deforestasi di Sumut. Hal itu disampaikan oleh Roy Lumbangaol selaku Deputi I Advokasi dan Kampanye Walhi Sumut.

"Hal itu dapat diketahui misalnya dari praktek ahli fungsi lahan berskala besar di dalam kawasan Bentang Tele," ujarnya.

Dijelaskannya, Bentang Tele pada dasarnya memiliki fungsi ekologis yang sangat penting untuk kawasan Danau Toba dan puluhan desa sekitar.

Namun Bentang Tele sedang menghadapi ancaman dari keberadaan konsesi PT.TPL seluas 68.000 Ha.

Sebab, temuan Walhi Sumut mencatat tangkapan citra sentinel tahun 2016, keberadaan PT.TPL menyebabkan setidaknya 20.000 Ha tutupan hutan hilang dibentang alam tele.

Bahkan tangkapan citra sentinel tahun 2020, keberadaan PT.TPL menyebabkan setidaknya 22.000 tutupan hutan hilang dibentang alam tele.

Melihat laju deforestasi kawasan hutan dikawasan danau toba, PT.TPL berkontribusi atas rusaknya 4.000 Ha kawasan hutan lindung, dan 18.000 Ha kawasan hutan Produksi di kawasan hutan bentang alam Tele.

"Praktek perusakan kawasan hutan lindung yang dilakukan oleh TPL dibentang alam tele indikasi yang kuat telah melakukan perbuatan melanggar hukum," sebutnya.

Makanya pemerintah harus melakukan evaluasi dan menerapkan penegakkan hukum setegas tegasnya terhadap kejahatan lingkungan yang dilakukan oleh PT.TPL.

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved