Breaking News

Berikut Ini Syarat Bila Ingin Berpergian saat Libur Natal dan Tahun Baru, Tunjukkan Pada Petugas

Pemerintah Indonesia telah menetapkan pelarangan mudik di libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). Pelarangan ini untuk menekan penyeberan Covid-19.

Dok. Humas Pemkot Medan
Pemkot Medan bersama tim gabungan kembali gelar razia masker di Jalan Gatot Subroto kilometer (Km) 7,8 Kelurahan Lalang, Kecamatan Medan Sunggal, Senin (19/10/2020). 

TRIBUN-MEDAN.com - Pemerintah Indonesia telah menetapkan pelarangan mudik di libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). Pelarangan ini untuk menekan penyeberan Covid-19. 

Seluruh wilayah Indonesia akan menetapkan PPKM Level 3. 

Seluruh kegiatan yang memicu kerumunan akan dibubarkan. Begitu juga dengan perayaan Malam Tahun Baru di pusat kota. 

Namun begitu para pengendara yang memiliki urusan penting keluar-masuk kota masih dapat beraktivitas. 

Pembatasan kegiatan selama Nataru
Pembatasan kegiatan selama Nataru (Kompas.com)

Ada sejumlah syarat yang harus disiapkan bagi pengendara tersbut:  

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, masyarakat yang hendak bepergian pada saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) akan diminta menunjukkan surat keluar masuk (SKM).

Surat itu, kata Dedi, dikeluarkan oleh ketua RT setempat.

Nantinya, surat tersebut akan diperiksa oleh petugas yang berjaga di posko PPKM skala mikro yang disebar di sejumlah akses masuk wilayah.

"Polri juga di seluruh-seluruh pintu-pintu tol, dan jalur-jalur akses tertentu perbatasan antar wilayah itu ada pos sebagai cek poin. Nah di situ nanti juga akan dicek di situ apakah masyarakat yang bepergian memiliki SKM," kata Dedi dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/11/2021).

Ia menambahkan, apabila ada masyarakat yang didapati belum memiliki SKM, maka petugas akan melakukan swab antigen.

Dedi menuturkan, tes antigen yang akan dilakukan kepada masyarakat ini gratis.

Jika nantinya didapati ada masyarakat yang reaktif saat dilakukan pengetesan, maka petugas akan menindaklanjutinya dengan tes PCR.

"Sehingga masyarakat akan menaati prokes. Dan polri akan mencoba melakukan itu dan di setiap posko-posko pengamanan," kata dia.

Dedi mengungkapkan, ketentuan itu akan diterapkan polisi dalam rangka Operasi Lilin saat Nataru.

Kegiatan itu dimulai pada 20 Desember 2021-2 Januari 2022.

Operasi lilin ini merupakan tindaklanjut dari Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.

Baca juga: Kapal China Berada Cukup Lama di Laut Australia, Negeri Kangguru Perkuat Keamanan

Baca juga: Tangis Artis Cantik Ini Pecah Dengar Kondisi Terbaru Gala Sky Usai Ditinggal Vanessa Angel dan Bibi

Mudik Dilarang, Mal dan Tempat Wisata Diperketat

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved