Berikut Ini Syarat Bila Ingin Berpergian saat Libur Natal dan Tahun Baru, Tunjukkan Pada Petugas
Pemerintah Indonesia telah menetapkan pelarangan mudik di libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). Pelarangan ini untuk menekan penyeberan Covid-19.
Editor:
Tommy Simatupang
Dok. Humas Pemkot Medan
Pemkot Medan bersama tim gabungan kembali gelar razia masker di Jalan Gatot Subroto kilometer (Km) 7,8 Kelurahan Lalang, Kecamatan Medan Sunggal, Senin (19/10/2020).
Lalu Pemda diintruksikan melakukan rekayasa dan antisipasi aktivitas pedagang kaki lima di pusat keramaian agar tetap dapat menjaga jarak antar pedagang dan pembeli.
Ketentuan selengkapnya yang termuat dalam Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021 dapat diakses di sini.
Baca juga: Anaknya Ucapkan Kalimat Tak Pantas untuk Lesti Kejora, Rosmala Dewi Langsung Damprat Rizky Billar
Baca juga: Kapal China Berada Cukup Lama di Laut Australia, Negeri Kangguru Perkuat Keamanan
(*/tribun-medan.com)
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari tribun-medan.com. Mari bergabung di Channel Telegram "Tribun Medan Update", caranya klik link https://t.me/tribunmedanupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
sumber:kompas.com
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/pemkot-medan-kembali-gelar-razia-masker.jpg)