Dishub Binjai Sudah Surati BKD Terkait Pemberian Sanksi Terhadap Juanda Tersangka Korupsi CCTV

Singkatnya, Wali Kota Binjai akan menjatuhkan sangsi kepada Juanda berdasarkan rekomendasi dari BKD dan Inspektorat. 

Penulis: Satia | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/DEDY KURNIAWAN
Kadishub Kota Binjai Syahrial ditemui di area Kantor DPRD Binjai, beberapa waktu lalu. 

TRIBUN MEDAN.COM, BINJAI- Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Binjai Henry Sitepu mengatakan, pihaknya sudah menyurati Badan Kepegawaian Daerah (BKD) perihal sanksi terhadap Juanda Pratowo yang sudah tidak lagi masuk kantor, karena berstatus sebagai tersangka kasus korupsi dugaan pengadaan fan pemeliharaan CCTV tahun anggaran 2019, Jumat (26/11/2021). 

"Kami sudah menyurati ke BKD, nanti BKD yang melanjutkannya ke Inspektorat," katanya. 

Ia mengatakan, Juanda sampai dengan saat ini berstatus sebagai pegawai Dishub Binjai.

Disambungnya, surat ke Inspektorat juga sudah dikirimkan oleh Dishub, terkait kasus Juanda. 

"Dalam waktu dekat ini, sudah sampai ke Inspektorat itu mengenai surat kami terkait Juanda. Kalau saya hitung bahkan sebelum saya di sini (Dishub), ada setahun juga tidak masuk kantor," ungkapnya. 

Baca juga: Terima Instruksi Mendagri, Pemko Medan Akan Terbitkan Larangan Cuti Bagi ASN Selama Libur Nataru

Setelah sampai di Inspektorat, indisipliner Juanda akan diproses.

Singkatnya, Wali Kota Binjai akan menjatuhkan sangsi kepada Juanda berdasarkan rekomendasi dari BKD dan Inspektorat. 

Sementara itu, Kadishub Binjai Syahrial juga ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri setempat.

Pascatersangka, mantan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Binjai ini jarang terlihat di sejumlah kesempatan. 

Heny mengatakan, setelah ditetapkan sebagai tersangka, Syahrial pernah masuk kantor. 

"Ada masuk kantor. Tadi saja ada masuk (kantor)," ucap Heny. 

Meski ditetapkan sebagai tersangka, Syahrial hingga saat ini belum ditahan.

"Belum ada pemeriksaan, nanti kalau ada diinfo," ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Binjai, Muhammad Harris saat dikonfirmasi terkait pemeriksaan Syahrial. 

Kejari Binjai menetapkan tersangka terhadap Kadishub Binjai, Syahrial selaku Pengguna Anggaran (PA) dan Direktur CV Tunas Asli Mulia berinisial CSA.

Baca juga: Terima Instruksi Mendagri, Pemko Medan Akan Terbitkan Larangan Cuti Bagi ASN Selama Libur Nataru

Dalam perkara ini, JP selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sudah ditetapkan tersangka dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved