Terima Instruksi Mendagri, Pemko Medan Akan Terbitkan Larangan Cuti Bagi ASN Selama Libur Nataru
Namun terang Noval, para ASN maupun PPPK di lingkungan Pemko Medan tidak perlu khawatir akan hak cutinya tersebut.
TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Pemerintah Kota (Pemko) Medan telah menerima Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No.62 Tahun 2021 Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
Di dalam Inmendagri tersebut diatur tentang larangan cuti bagi para ASN dan PPPK selama periode libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, termasuk untuk lingkungan Pemko Medan.
Baca juga: Peramal Ini Ungkap Nasib Adik Vanessa Angel di Dunia Hiburan, Padahal Mayang Sudah Pengin Jadi Artis
"Iya, baru kita terima Inmendagri nya (No.62 Tahun 2021) dan baru akan kita tindaklanjuti," ucap Kepala BKDPSDM Kota Medan, Zain Noval, Jumat (26/11/2021).
Dikatakan Noval, Inmendagri tersebut bukan hanya melarang agar para ASN dan PPPK dalam mengambil cuti di saat libur Nataru, tetapi juga terkait pembatasan bepergian ke luar kota bagi para pegawai ASN maupun PPPK.
"Tapi kita di Kepegawaian (BKDPSDM) fokus ke pembatasan cutinya, itu yang akan kita batasi karena itu kan kewenangannya di kepegawaian. Misalnya bepergian saat Nataru, tanpa ada izin atasan itu tidak boleh. Nah ini yang akan kita coba untuk batasi," ujarnya.
Namun terang Noval, para ASN maupun PPPK di lingkungan Pemko Medan tidak perlu khawatir akan hak cutinya tersebut.
Pasalnya, hak cuti tersebut dapat diambil atau dipergunakan setelah waktu Libur Nataru berakhir.
Sebab, akan ada kebijakan yang mengatur agar cuti Nataru tersebut dapat di konversi ke tahun depan.
"Cuti untuk liburan atau bepergian, itu yang kita batasi. Tapi cuti itu akan kita konversi untuk di tahun depannya, ada kebijakan yang kita buat nanti," terangnya.
Noval menegaskan jika larangan cuti Nataru tersebut hanya berlaku bagi pegawai yang ingin mengambil cuti untuk kepentingan yang tidak memiliki urgensi.
"Beda misalnya dengan cuti melahirkan atau cuti kemalangan, itu kan gak bisa kita batasi, yang seperti itu tetap bisa diambil meskipun saat libur Nataru," pungkasnya.
Baca juga: Peramal Ini Ungkap Nasib Adik Vanessa Angel di Dunia Hiburan, Padahal Mayang Sudah Pengin Jadi Artis
Sekretaris Komisi I DPRD Medan Habiburrahman Sinuraya meminta Pemerintah Kota (Pemko) Medan untuk benar-benar melakukan pengawasan terhadap setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) dan para pegawai lainnya di Lingkungan Pemko Medan agar tidak melakukan perjalanan saat Libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Hal itu harus dilakukan, sebagai bentuk kepatuhan dan dukungan para ASN kepada kebijakan Pemerintah yang melarang berbagai pihak, termasuk ASN untuk mengambil cuti di saat libur Nataru yang tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No.62 Tahun 2021.
Menurut Habiburrahman, pada dasarnya setiap ASN sebagai aparatur pemerintah berkewajiban mengajak masyarakat untuk mematuhi larangan pemerintah agar tidak melakukan perjalanan di libur Nataru.
Tak cuma mengajak, ASN juga harus bisa memberikan contoh atau teladan kepada masyarakat untuk memakai aturan tersebut.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/aparatur-sipil-negara-asn-pemko-medan-saat-bekerja.jpg)