3 Tersangka Pemalsuan STNK di Medan Dibekuk, Ini Penjelasan Kasat Reskrim Polrestabes Medan

Dia menjelaskan motif pelaku untuk mempermudah jual beli kendaraan bermotor diduga hasil kejahatan dengan maksud mendapatkan keuntungan.

Editor: Ayu Prasandi
HO
Unit Reskrim Polrestabes Medan bekuk 3 tersangka pemalsuan STNK di Jalan M. Yakub, Gang Abdul Karim, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang.       

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Kasat Reskrim Polrestabes Medan bekuk 3 tersangka pemalsuan STNK di Jalan M. Yakub, Gang Abdul Karim, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang.

"Benar. Para tersangka dengan sengaja menggunakan surat palsu atau yang dipalsukan itu seolah - olah asli," kata PS Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Firdaus kepada Tribun Medan, Sabtu (27/11/2021). 

Baca juga: 5 Hewan yang Memiliki Keunikan Pada Jantung, Ada yang Memiliki Tiga Jantung Sekaligus

Dia menjelaskan motif pelaku untuk mempermudah jual beli kendaraan bermotor diduga hasil kejahatan dengan maksud mendapatkan keuntungan.

Firdaus mengatakan para pelaku merubah data dalam STNK menggunakan data palsu dengan merusak atau menghapus data asli dan mencetak data baru menggunakan printer (merk PIXMA). 

Kronologisnya, awalnya pihaknya mengamankan pelaku berinisial SL pada 10 November 2021 sekitar pukul 11.00 WIB di Jalan Sisingamangaraja dekat UISU. 

"Saat itu SR melakukan transaksi COD sepeda motor RX King diduga hasil kejahatan," sebutnya. 

Kemudian, saat dilakukan pemeriksaan rupanya SR menggunakan STNK palsu. Dari hasil interogasi SR akui membuat STNK palsu itu dari rekannya berinisial MR dan FR di Jalan M. Yakub, Gang Abdul Karim, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang.

Baca juga: Varian Baru Super Covid Omicron 5 Kali Lebih Menular, Pakar: Kabar Buruk tapi Bukan Hari Kiamat

Selanjutnya, pihkanya melakukan pengembangan ke lokasi tersebut dan mendapati MR sedang mengoperasikan laptop merk Samsung dan mencetak STNK palsu yang menerakan nama FR. 

"Jadi FR ini menyediakan sepeda motor lalu menjualnya STNK yang sudah dipalsukan dengan menerakan namanya," ungkapnya. 

Para tersangka dikenakan pasal 264 Jo Pasal 263 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 6 (enam) Tahun hukuman penjara.

(cr8/tribun-medan.com) 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved