Oknum Polisi Jual Sabu Tangkapan
Kanit Narkoba Bagi-bagi Duit Diduga Hasil Penjualan Sabu, Hakim Minta Jaksa Lakukan Audit
Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungbalai meminta jaksa mengaudit uang operasional Polres Tanjungbalai terkait penjualan sabu tangkapan
Penulis: Alif Al Qadri Harahap | Editor: Array A Argus
TRIBUN-MEDAN.COM,TANJUNGBALAI - Sidang kasus 11 bintara Polres Tanjungbalai jual sabu tangkapan kembali digelar di PN Tanjungbalai.
Dalam sidang kali ini, terungkap bahwa Wariono, anggota Polres Tanjungbalai yang sempat menjabat sebagai Kanit Narkoba bagi-bagi duit diduga hasil penjualan sabu.
Keterangan itu terungkap berdasarkan kesaksian terdakwa Rizky Ardiansyah, yang juga anggota Polres Tanjungbalai.
Dalam kesaksiannya, Rizky Ardiansyah menerima uang Rp 22 juta dari Wariono.
Uang itu dibagi dalam beberapa ikatan senilai Rp 5 juta.
"Pertama Rp 5 juta, kemudian dikasihnya lagi Rp 5 juta, ketiga Rp 7 juta lebih, terakhir Rp 5 juta," kata Rizky di hadapan hakim Salomo Ginting, Selasa (30/11/2021).
Ditanya oleh hakim itu uang apa, terdakwa Rizky mengatakan bahwa uang tersebut adalah uang untuk operasional anggota Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai.
"Kata pak Wariono uang operasional pak," katanya.
Mendengar hal tersebut, hakim terkejut.
Hakim kemudian memerintahkan jaksa untuk mengaudit uang operasional Polres Tanjungbalai.
"Jaksa, bawa orang audit untuk mengaudit uang operasional Polres Tanjungbalai," kata hakim Salomo.
Hakim mengatakan, bahwa uang operasional tersebut cukup besar bila dilakukan untuk sekali operasi.
"Ini enggak logis, saya meminta ini diaudit ya pak jaksa," kata Salomo.
Selanjutnya, hakim pun mengonfirmasi uang Rp 22 juta itu pada Wariono.
Dalam keterangannya, Wariono mengaku uang itu dari teman-temannya yang merupakan pengusaha di Tanjungbalai.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/sidang-jual-sabu-tangkapan-polres-tanjungbalai.jpg)