Oknum Polisi Jual Sabu Tangkapan

Kanit Narkoba Bagi-bagi Duit Diduga Hasil Penjualan Sabu, Hakim Minta Jaksa Lakukan Audit

Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungbalai meminta jaksa mengaudit uang operasional Polres Tanjungbalai terkait penjualan sabu tangkapan

TRIBUN MEDAN/ALIF ALQADRI
Sidang lanjutan kasus dugaan penggelapan barang bukti sabu 19 kilogram hasil tangkapan yang dilakukan oleh 11 oknum Polisi Tanjungbalai, Selasa(30/11/2021). (Alif Alqadri Harahap / Tribun-Medan.com). 

"Izin pak hakim, itu uang hasil dari teman-teman di Tanjungbalai," kata Wariono. 

Namun, Wariono tak menjelaskan siapa teman pengusaha yang dia maksud.

Apakah pengusaha sabu atau pengusaha 'hitam' di Tanjungbalai yang diduga rutin setoran, atau dari pengusaha lain. 

11 bintara Polres Tanjungbalai dan petugas Polairud yang menjual sabu ke pengedar narkoba jalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungbalai, kamis (21/11/2021).

Dalam sidang tersebut, Kasi Pidum Kejari Tanjungbalai, Rikardo Simanjuntak, yang bertindak sebagai jaksa penuntut umum (JPU) dengan gamblang menguraikan tindakan 11 bintara Polres Tanjungbalai yang jual sabu hasil tangkapan itu.

Dalam dakwaan terungkap, bahwa Kanit Narkoba Polres Tanjungbalai, Waryono, yang sekarang sudah dicopot sempat melakukan transaksi dengan pengedar bernama Boyot (DPO).

Disebutkan JPU, bahwa Waryono awalnya deal Rp 1 miliar dengan Boyot, untuk transaksi sabu seberat 5 kilogram.

Dari Rp 1 miliar yang disepakati, Boyot yang kini belum ditangkap dan masih berkeliaran sudah menyetorkan uang Rp 600 juta.

Uang itu diterima oleh Agung  Sugiarto Putra, anggota kepolisian yang juga terlibat dalam kasus ini.

Mengutip dakwaan JPU terhadap terdakwa Syahril Napitupulu, yang merupakan anggota Polairud di Tanjungbalai, kasus 11 bintara Polres Tanjungbalai yang jual sabu hasil tangkapan ini bermula pada Rabu, 19 Mei 2021.

Sekira pukul 15.30 WIB di Perairan Tangkahan Sei Lunang, Kecamatan Sei Kepayang Timur, Kabupaten Asahan, Syahril Napitupulu bersama rekannya Khoirudin selaku petugas Sat Polairud Polres Tanjungbalai melakukan patroli menggunakan Kapal KP II 1014.

Saat patroli, keduanya menemukan kapal kaluk yang membawa 76 Kg sabu asal Malaysia.

Sabu tersebut dikemas menggunakan bungkus teh merk Guanyinwang dan Qing Shan.

Adapun 76 Kg sabu itu dibawa oleh Hasanul Arifin dan Supandi.

Setelah menemukan 76 Kg sabu, Syahril Napitupulu dan Khoirudin melapor pada Kasat Polairud Polres Tanjungbalai, Togap Sianturi. 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved