Yuk Ketahui, Hak Saksi yang Dipanggil dalam Perkara Pidana

Pada dasarnya seorang saksi yang dipanggil dalam perkara pidana mendapatkan pengganti biaya saat turut hadir dalam proses hukum. 

Editor: Ayu Prasandi
Ist
Klasifikasi hukum 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN -  Pada dasarnya seorang saksi yang dipanggil dalam perkara pidana mendapatkan pengganti biaya saat turut hadir dalam proses hukum. 

Hal itu dapat dilihat dari Pasal 229 ayat (1) KUHP yang berbunyi : 

Baca juga: PSMS Medan Akhiri Fase Grup Liga 2 2021 dengan Manis Usai Libas Sriwijaya 2-1

“Saksi atau ahli yang telah hadir memenuhi panggilan dalam rangka memberikan keterangan di semua tingkat pemeriksaan, berhak mendapat penggantian biaya menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.”

Ada pun selama ini, penggantian biaya sebagaimana disebutkan dalam Pasal 229 ini banyak ditafsirkan sebagai penggantian biaya transport dan akomodasi. 

Namun, pada praktiknya mengenai biaya penggantian bagi saksi atau ahli biasanya dibebankan pada pihak yang membutuhkan apakah saksi atau ahli tersebut menguntungkan atau tidak bagi pihak terkait.

Sementara itu, mengenai biaya perkara dalam konteks hukum acara pidana, dalam KUHAP tidak dijelaskan secara terperinci mengenai apakah yang dimaksud dengan biaya perkara. 

Namun, kita dapat merujuk pada ketentuan Pasal 222 KUHAP yang berbunyi :

(1) Siapapun yang diputus pidana dibebani membayar biaya perkara dan dalam hal putusan bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum, biaya perkara dibebankan pada negara.

(2) Dalam hal terdakwa sebelumnya telah mengajukan permohonan pembebasan dari pembayaran biaya perkara berdasarkan syarat tertentu dengan persetujuan pengadilan, biaya perkara dibebankan pada negara.

Baca juga: Desa Budaya Lingga di Kabupaten Karo, Miliki Rumah Adat Berumur Ratusan Tahun

Di samping itu mengenai batas minimum dan maksimum biaya perkara dalam perkara pidana dapat kita temui pengaturannya dalam lampiran Keputusan Menteri Kehakiman No: M.14-PW.07.03 Tahun 1983 tanggal 10 Desember 1983 tentang Tambahan Pedoman Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (“Pedoman Pelaksanaan KUHAP”) pada poin 27 menyebutkan:

“…Sebagai pedoman ditetapkan bahwa biaya perkara minimal Rp. 500,- dan maksimal Rp. 10.000,- dengan penjelasan bahwa maksimal Rp. 10.000,- itu adalah Rp. 7.500,- bagi pengadilan tingkat pertama dan Rp. 2.500,- bagi pengadilan tingkat banding.”

Maka dari itu, besarnya biaya perkara ditentukan sesuai dengan kemampuan dari terpidana. 

Selain itu, mengenai jumlah biaya perkara yang hanya ribuan adalah dikarenakan masih berpedoman pada pengaturan biaya perkara sebagaimana ditentukan dalam Tambahan Pedoman Pelaksanaan KUHAP tersebut di atas.

(cr8/tribun-medan.com)
 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved