IDENTITASNYA Dicatut Jadi Nasabah Panin Bank, Alumnus Unimed Melapor Ke Polrestabes Medan

Ada pun untuk menerima gaji dari perusahaan tersebut ia diinstruksikan untuk membuka buku rekening di Panin Bank.

TRIBUN MEDAN/GOKLAS WISELY
Alumni Mahasiswa UNIMED, Trinatasita Napitupulu melaporkan Jansen Tanuwijaya yang mengaku sebagai Kepala Cabang Asuransi Wana Artha Live Medan di Kota Medan ke Polrestabes Medan, Kamis (2/12/2021). 

Ada pun pihak Bank Panin Gatot Subroto mengaku no rekening pelapor dibuka dengan kepentingan sebagai agen Asuransi Wana Artha Live Medan.

"Lalu pihak Bank Panin bilang kalau ingin menutup rekening nanti pihak Asuransi Wana Artha Live Medan yang menghubungi saya," bebernya.

Tak lama kemudian, di hari yang sama, seorang lelaki bernama Jansen Tanuwijaya yang mengaku sebagai mantan Kepala Cabang Asuransi Wana Artha Live Medan menghubunginya melalui chat via WhatsApp.

Jansen menjelaskan bahwa pelapor terdaftar sebagai agen Asuransi Wana Artha Live Medan. Lalu, korban membantah dan mengatakan bahwa hal itu tidak benar.

Dijelaskannya, Jansen mengatakan korban didaftarkan oleh Shafia (teman korban). Ia pun tetap membantahnya.

"Tapi Jansen katakan kejadian tersebut sudah dua tahun lalu dan terakhir minta maaf. Tak lama kemudian Jansen menelpon saya dan mengatakan akan mengirim buku tabungan dan kartu KTM agar saya bisa menutup buku rekening tersebut," ungkapnya.

"Tapi itu saya tolak karena tidak membuka rekening tersebut. Saya mau yang membuka rekening itu lah yang menutup kembali," tambahnya.

Korban pun meminta agar Jansen membuat surat keterangan bahwa rekening atas namanya tersebut bukan dibuat olehnya. Jansen pun mengiyakan permintaan korban

Habis itu ia pun menceritakan peristiwa itu kepada orangtuanya dan menimbang dampak dari kejadian tersebut.

Ia pun kembali menelepon Jansen agar tidak menutup rekening dan ke depan akan menghubungi lagi. Beberapa waktu kemudian, ia menunjuk kuasa hukum bernama Darwin Hutagaol.

Tak lama, Bank Panin Gatot Subroto disomasi sampai dua kali terkait keluhannya melalui kuasa hukum. Ia katakan intinya meminta Bank Panin Gatot Subroto bertanggungjawab atas dibukanya rekening atas namanya tanpa izin.

Lalu kuasa hukum Bank Panin Gatot Subroto mengelak dengan menjelaskan untuk membuka buku rekening di Bank Panin pastinya melewati syarat tanda tangan, KTP serta identitas lainnya.

Tidak menemukan jalan keluar, korban bersama dengan kuasa hukumnya membuat laporan ke Polrestabes Medan dengan Dengan nomor laporan : STTLP/2591/XII/YAN : 2,5/2021/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumut pada Kamis (2/12/2021).

"Saya datang jauh - jauh dari Batam dan berharap proses hukum ini dapat berjalan dengan lancar. Saya kecewa dengan Bank Panin sampai membuat rekening atas nama saya tanpa izin," tutupnya.

(cr8/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved