IMB Sudah Dihapus, Berikut Persyaratan Memperoleh Persetujuan Bangunan Gedung

Izin membangun gedung sudah ada sejak UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

Penulis: Alija Magribi | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/ALIJA
Siantar City Mall, contoh bangunan mangkrak lantaran kesalahan manajemen perusahaan daerah Kota Pematangsiantar       

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN- Sejak berlakunya UU Cipta Kerja Pemerintah secara resmi menghapus Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan menggantikannya dengan dokumen izin baru yang bernama Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Pergantian dari IMB ke PBG ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 16 tahun 2021.

Baca juga: Bursa Transfer Arsenal, Aubameyang Mulai Tak Produktif, Arteta Siapkan Rencana Transfer

Kabid Infrastruktur dan Tata Ruang Pada Dinas PUPR Kota Pematangsiantar menyampaikan, PBG sebenarnya sama dengan IMB. Hanya saja, yang membedakannya adalah PBG lebih condong memiliki fungsi campuran yang lebih fleksibel dibandingkan IMB. 

"Adanya PBG memberi kemudahan bagi daerah mengembangkan bisnis dan perdagangan," ujar Musa Silalahi, Jumat (3/11/2021).

Izin membangun gedung sudah ada sejak UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

UU ini sejalan dengan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah Kabupaten/Kota memiliki tanggung jawab terhadap penyelenggaraan Bangunan Gedung yang tertib dan andal khususnya dalam proses penyelenggaraan Izin Mendirikan Bangunan Gedung (IMB) dan Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung (SLF).

Syarat yang diperlukan untuk mengurus dan memperoleh PBG.

Pemilik gedung wajib memenuhi dua syarat utama yaitu; memiliki dokumen rencana teknis dan dokumen perkiraan biaya pelaksanaan konstruksi.

Dokumen rencana teknis ini mencakup rencana arsitektur, rencana struktur, rencana utilitas, dan spesifikasi teknis bangunan gedung.

Baca juga: Wakil Wali Kota Medan Secara Resmi Membuka Kejuaraan Catur Tingkat Kota

Dokumen Rencana Arsitektur Mencakup :

1. Data penyedia jasa perencana arsitektur

2. Konsep rancangan

3. Gambar rancangan tapak

4. Gambar denah

5. Gambar tampak Bangunan Gedung

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved