IMB Sudah Dihapus, Berikut Persyaratan Memperoleh Persetujuan Bangunan Gedung

Izin membangun gedung sudah ada sejak UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

Penulis: Alija Magribi | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/ALIJA
Siantar City Mall, contoh bangunan mangkrak lantaran kesalahan manajemen perusahaan daerah Kota Pematangsiantar       

6. Gambar potongan Bangunan Gedung

7. Gambar rencana tata ruang dalam

8. Gambar rencana tata ruang luar

9. Detail utama dan/atau tipikal. 

Dokumen Rencana Struktur mencakup

1. Gambar rencana struktur bawah termasuk detailnya

2. Gambar rencana struktur atas dan detailnya

3. Gambar rencana basement dan detailnya

4. Perhitungan rencana struktur dilengkapi dengan data penyelidikan tanah untuk Bangunan Gedung lebih dari 2 (dua) lantai. 

Baca juga: 5 Lokasi Jofie Bakery, Pelopor Edible Image Cake di Medan

Dokumen Rencana Utilitas mencakup :

1. Perhitungan kebutuhan air bersih, listrik, penampungan dan pengolahan air limbah, pengelolaan sampah, beban kelola air hujan, serta kelengkapan prasarana dan sarana pada Bangunan Gedung

2. Perhitungan tingkat kebisingan dan getaran

3. Gambar sistem proteksi kebakaran sesuai dengan tingkat risiko kebakaran

4. Gambar sistem penghawaan atau ventilasi alami dan/atau buatan

5. Gambar sistem transportasi vertikal

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved