Gelapkan Uang Rp 650 Juta

Paminal Mabes Polri Gerebek Anggota Polrestabes Medan saat Diduga Hendak Pesta Narkoba

Anggota Polrestabes Medan yang gelapkan uang Rp 650 juta ternyata sempat hendak diduga pesta narkoba dan digerebek Paminal Mabes Polri

Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN/GITA NADIA PUTRI TARIGAN
Sejumlah anggota Dit Res Narkoba Polda Sumut saat bersaksi terkait kasus kepemilikan narkoba anggota Sat Res Narkoba Polrestabes Medan yang turut gelapkan uang terduga pelaku narkoba, Kamis (2/12/2021).(TRIBUN MEDAN/GITA NADIA PUTRI TARIGAN) 

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Petugas Pengamanan Internal (Paminal) Mabes Polri ternyata sempat menggerebek sejumlah anggota Sat Res Narkoba Polrestabes Medan yang diduga hendak pesta narkoba.

Mereka yang digerebek dan ditangkap Paminal Mabes Polri itu masing-masing Matredy Naibaho, Toto Hartanto, Rikardo Siahaan dan Dudi Efni.

Dari tangan anggota Sat Res Narkoba Polrestabes Medan itu, disita berbagai barang bukti berupa pil ekstasi, sabu dan ganja.

Menurut keterangan dua anggota Dit Res Narkoba Polda Sumut, dari tangan Rikardo Siahaan ditemukan satu butir pil ekstasi 0,31 gram.

Kemudian, dari Matredy Naibaho disita barang bukti berupa 2,93 gram ganja kering, satu paket klip kecil sabu seberat 0,07 gram dam satu butir pil happy five.

Selanjutnya, dari Toto Hartanto disita sabu seberat 3,50 gram dan tiga plastik klip kosong.

Sementara dari Dudi, tidak ditemukan apa-apa, meski yang bersangkutan saat itu berada di tempat yang sama dengan para terdakwa lainnya.

Kuat dugaan, keempat anggota Sat Res Narkoba Polrestabes Medan ini hendak pesta narkoba usai gelapkan dan curi uang Rp 650 juta milik terduga pengedar sabu bernama Jusuf alias Jus.

Uang Rp 650 juta itu juga sempat dibagi-bagikan, dengan rincian Matredy Naibaho Rp 200.000.000, Rikardo Siahaan Rp 100.000.000, Dudi Efni Rp 100.000.000, Marjuki Ritonga Rp 100.000.000 dan Toto Hartono Rp 95.000.000, dipotong uang posko Rp 5.000.000.

Pembagian uang haram hasil pencurian itu dibagikan pada Rabu, 9 Juni 2021 sekira pukul 21.00 WIB di Jalan Gajah Mada.

Dalam persidangan, saksi Hendri Sibarani, anggota Dit Res Narkoba Polda Sumut mengatakan bahwa keempat anggota Sat Res Narkoba Polrestabes Medan itu ditangkap Paminal Mabes Polri pada Kamis, 17 Juni 2021.  

Kemudian, pada 21 Juni 2021, keempatnya diserahkan Paminal Mabes Polri ke Polda Sumut. 

Karena dalam kasus ini keempat polisi anak buah Kapolrestabes Medan, Kombes Riko Sunarko itu ketahuan menguasai narkoba di luar kedinasan, hakim Ulina Marbun sempat bertanya pada saksi. 

Lantas, saksi menjelaskan bahwa penguasaan narkoba oleh terdakwa Rikardo Siahaan tidak dibenarkan. 

"Kalau pengakuan Rikardo, ekstasi itu punya dia yang dibelinya dari orang. Alasannya ekstasi itu dari upaya "pancing beli". Tapi kalau sesuai SOP kepolisian tidak ada istilah seperti itu, yang ada dan dibenarkan dalam SOP adalah "under cover buy".

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved