Gelapkan Uang Rp 650 Juta

Paminal Mabes Polri Gerebek Anggota Polrestabes Medan saat Diduga Hendak Pesta Narkoba

Anggota Polrestabes Medan yang gelapkan uang Rp 650 juta ternyata sempat hendak diduga pesta narkoba dan digerebek Paminal Mabes Polri

Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN/GITA NADIA PUTRI TARIGAN
Sejumlah anggota Dit Res Narkoba Polda Sumut saat bersaksi terkait kasus kepemilikan narkoba anggota Sat Res Narkoba Polrestabes Medan yang turut gelapkan uang terduga pelaku narkoba, Kamis (2/12/2021).(TRIBUN MEDAN/GITA NADIA PUTRI TARIGAN) 

Itu pun dilakukan melalui mekanisme sesuai prosedur penyelidikan dan juga laporan tertulis ke pimpinan," kata Hendri Sibarani. 

Senada disampaikan saksi lainnya yakni Muhammad Rusli, selaku Panit I Wasidik Dit Res Narkoba Polda Sumut.

Dari saksi Muhammad Rusli ini pula terungkap rincian narkoba yang dikuasai masing-masing anggota Polri itu saat digerebek diduga hendak pesta narkoba

Usai mendengarkan keterangan empat saksi yang dihadirkan, majelis hakim kemudian menunda persidangan untuk dilanjutkan kembali pada pekan depan.

Isi Dakwaan Jaksa

Lima anggota Sat Res Narkoba Polrestabes Medan, masing-masing Matredy Naibaho, Toto Hartono, Dudi Efni, Marjuki Ritonga dan Rikardo Siahaan tidak hanya didakwa gelapkan uang Rp 650 juta dari rumah terduga pelaku narkoba bernama Jusuf alias Jus.

Kelima anggota Sat Res Narkoba Polrestabes Medan ini juga menerima uang Rp 300 juta, sebagai jaminan agar istri Jus bernama Ismayanti dibebaskan.

Dalam sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi, jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Medan, Randi Tambunan menghadirkan Ismayanti.

Di hadapan hakim, Ismayanti mengatakan dirinya sempat mengakui sabu-sabu yang ditemukan polisi di dalam rumahnya.

Baca juga: Laporkan Temannya Maling Kendaraan Dinas, Oknum Polisi Ini Malah Dimutasi dan Kemudian Lapor Kapolri

Kala itu, polisi yang datang tanpa didampingi kepala lingkungan merangsek masuk ke dalam rumah Ismayanti, lalu melakukan penggeledahan.

Kemudian, polisi mengaku mendapat sabu di bawah taplak meja di dalam rumah Ismayanti.

Lantaran Ismayanti beralasan saat itu dirinya tengah sakit, dia pun mengakui sabu-sabu yang dipegang oleh polisi tersebut adalah miliknya. 

"Karena saya dalam keadaan sakit, saya bilang iya lah (punya saya)," kata Ismayanti, Rabu (18/11/2021).

Selanjutnya, Ismayanti dibawa kelima polisi itu ke Polrestabes Medan. 

Baca juga: POLRESTABES Medan bakal Tindak Tegas Oknum Polisi yang Bertindak Nakal

Di ruang penyidik Sat Res Narkoba Polrestabes Medan, Ismayanti diminta berfoto sambil memegang barang bukti narkoba yang sempat diakui polisi ditemukan di rumahnya.

 "Setelah foto, saya dites urine, baru hasilnya negatif. Tapi saya ditahan lima hari. Baru saya kasih Rp300 juta untuk mengeluarkan saya, karena tidak tahan," kata Ismayanti.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved