Gelapkan Uang Rp 650 Juta

Paminal Mabes Polri Gerebek Anggota Polrestabes Medan saat Diduga Hendak Pesta Narkoba

Anggota Polrestabes Medan yang gelapkan uang Rp 650 juta ternyata sempat hendak diduga pesta narkoba dan digerebek Paminal Mabes Polri

Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN/GITA NADIA PUTRI TARIGAN
Sejumlah anggota Dit Res Narkoba Polda Sumut saat bersaksi terkait kasus kepemilikan narkoba anggota Sat Res Narkoba Polrestabes Medan yang turut gelapkan uang terduga pelaku narkoba, Kamis (2/12/2021).(TRIBUN MEDAN/GITA NADIA PUTRI TARIGAN) 

Apa yang disampaikan Ismayanti itu dibantah oleh para polisi yang didakwa gelapkan uang Rp 650 juta tersebut.

Mereka tidak mengaku ada menerima uang Rp 300 juta dari Ismayanti. 

"Keterangan saksi itu tidak benar pak hakim," ucap para terdakwa.

Usai mendengar keterangan saksi, majelis hakim kemudian menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda yang sama.

Baca juga: Video Viral Oknum Polisi Berpangkat Kompol Cekcok dengan Warga di Bandung Barat, Ditarik dari Mobil

Dalam dakwaan JPU disebutkan, bahwa kelima oknum polisi itu merupakan anggota Tim II Unit I Sat Res Narkoba Polrestabes Medan.

Dijelaskan jaksa, kasus ini bermula ketika Matredy Naibaho mendapat informasi dari masyarakat bahwa Jusuf alias Jus adalah bandar narkoba dan sering menyimpan narkotika di asbes rumahnya, Jalan Menteng VII Gang Duku Kelurahan Medan Tenggara, Kecamatan Medan Denai.

“Dengan dilengkapi Surat Perintah Tugas yang ditandatangani oleh Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Medan, Oloan Siahaan, selanjutnya Matredy bersama Dudi Enfi (Ketua Tim), Rikardo Siahaan dan Marjuki Ritonga berangkat menuju lokasi dengan mengendarai mobil opsnal Toyota Innova warna hitam,” ujar JPU.

Baca juga: Aktivis Perempuan Desak Kapolda Sumut Pecat Oknum Polisi Cabuli Wanita Hamil

Para terdakwa melihat pagar rumah Jusuf dalam keadaan terbuka.

Lalu, para terdakwa melakukan penggeledahan di rumah Jusuf. 

Mereka diterima oleh Imayanti selaku istri Jusuf.

Penggeledahan itu juga disaksikan oleh Kepling setempat.

Usai penggeledahan, para terdakwa menyita sejumlah koper berisi uang.

“Bahwa barang-barang tersebut di atas dibawa ke Polrestabes Medan secara tidak sah tanpa dilengkapi dengan Surat Izin Penyitaan dari Ketua Pengadilan Negeri dan Berita Acara Penyitaaan,” kata Randi.

Namun, bukannya dibawa ke Polrestabes Medan, uang hasil penggeledahan yang disita para terdakwa dari rumah Jusuf itu malah dibagi-bagi.

Baca juga: Oknum Polisi Ramai-ramai Jual Sabu di Tanjungbalai, Terungkap Berkat Anggota Polres Batubara

Adapun uang yang mereka peroleh yakni Rp 50 juta dan Rp 600 juta yang diambil dari atas plafon kamar Jusuf.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved