Download Sertifikat Vaksin dan Update Data Pribadi Bisa Lewat WhatsApp, Berikut Langkah-langkahnya

Download sertifikat vaksin Covid-19 pertama dan kedua sudah bisa melalui WhatsApp. Simak cara download sertifikat vaksin Covid-19 ke-1 dan 2 scan QR

Instagram Kemenkes
Kemenkes meluncurkan chatbot aplikasi PeduliLindungi sebagai layanan baru. Sertifikat vaksin bisa di-download melalui chatbot. 

- Nomor handphone;

- Keluhan.

Sertifikat vaksinasi Covid 19 format baru, Senin (5/7/2021)
Sertifikat vaksinasi Covid 19 format baru, Senin (5/7/2021) (pedulilindungi)

Baca juga: Tingkat Penularan Covid-19 Rendah Jadi Motivasi Indonesia Menuju Bebas Pandemi

Baca juga: Tiga Provinsi Alami Kenaikan Kasus Covid-19 Pekan Ini, IGD RS Penuh Tanpa Antrian Pasien

Cara Scan QR Code Aplikasi PeduliLindungi

- Download aplikasi PeduliLindungi;

- Jika belum memiliki akun, buat akun terlebih dahulu;

- Jika sudah mempunyai akun, silakan login;

- Terima akses GPS pada aplikasi PenduliLindungi dan pastikan sudah aktif;

- Pilih menu Scan QR Code pada laman depan aplikasi PeduliLindungi;

- Lalu, scan QR Code yang sudah disediakan oleh mal, tempat makan, lokasi wisata, atau fasilitas umum lainnya;

- Jika hasil pemindaian warna hijau, maka Anda diperbolehkan measuki tempat tersebut.

Membuat Akun Peduli Lindungi

- Akses pedulilindungi.id;

- Masukkan Nama Lengkap dan Nomor Ponsel;

- Klik Buat Akun;

- Cek SMS berisi kode verifikasi dari PEDULICovid;

- Masukkan kode verifikasi pada kolom yang tersedia;

- Jika kode verifikasi benar, maka Anda sudah terdaftar di pedulilindungi.id.

BEGINI Cara Sembunyikan Profil WhatsApp dari Pengguna Lain

FITUR TERBARU WhatsApp: Ada Tombol Undo di Postingan Status dan Fitur Lain Selama 2021

(*/tribun-medan.com)

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari tribun-medan.com. Mari bergabung di Channel Telegram "Tribun Medan Update", caranya klik link https://t.me/tribunmedanupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved