Angkot Terobos Palang Kereta Api
KONDISI Lalu Lintas di Jalan Sekip setelah Lakalantas Maut
Akibat lakalantas yang melibatkan angkot vs kereta api, arus lalu lintas sekitar rel kereta api di Jalan Sekip menjadi macet.
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Akibat lakalantas yang melibatkan angkot vs kereta api, arus lalu lintas sekitar rel kereta api di Jalan Sekip, Kelurahan Agul, Kecamatan Medan Barat, terjadi macet, Sabtu (4/12/2021).
Amatan Tribun Medan, sampai saat ini warga berkerumun menyaksikan kejadian tersebut. Walhasil pengendara yang mau melintas dari Jalan Gereja menuju arah Jalan Sekip merambat padat.
Sementara pengendara yang datang dari arah berlawanan juga serupa, merambat padat.
Pecahan kaca angkot sampai kini masih berhamburan di jalan.
Sementara pihak kepolisian coba menertibkan jalannya arus lalu lintas.
Ada pun tampak kerusakan angkot sangat parah.

Sebelumnya diberitakan, angkot 123 menghantam kereta api karena diduga menerobos portal di Jalan Sekip, Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat, Sabtu (4/12/2021).
Berdasarkan penuturan saksi bernama Gabriel, kejadian terjadi sekitar pukul15.30 WIB.
Dijelaskan angkot 124 tersebut datang dari arah Jalan Karya menuju Jalan Sekip.

"Jadi saat itu portal kereta api dalam keadaan tertutup. Tapi angkot tersebut melaju dan tiba - tiba berhenti di tengah rel," katanya.
"Tak lama supirnya keluar, sementara penumpang masih ada di dalam," sambungnya.
Akibatnya, lanjutnya, terjadilah tabrakan sampai menghancurkan angkot tersebut.
Berdasarkan penglihatan saksi ada 8 orang yang berhamburan di jalan akibat laka lantas itu
"Anak anak tidak ada. Yang ku liat hanya satu laki - laki dan itu mati karena kondisinya perutnya sudah koyak sementara lainnya ada yang patah kaki, wajah terkena serempet dan lainnya," ungkapnya.
Dikatakan, seluruh korban kini dibawa di Rumah Sakit Royal Prima. Sementara sang supir sampai kini masih di pos penjaga kereta api.
Amatan Tribun Medan di lokasi, tampaknya warga berkerumun menyaksikan kejadian tersebut. Akibat kejadian ini terjadi macet panjang.
(cr8/tribun-medan.com)