News Video

Kasus Pencurian Uang Rp200 Ribu Viral di Facebook, Damai di Kantor Polisi Humbahas

Polres Humbahas mendamaikan dua belah pihak yang terlibat kasus pencurian. Kasi Humas Polres Humbahas Bripka SB Lolo Bako

Penulis: Arjuna Bakkara |

TRIBUN-MEDAN.COM, HUMBAHAS - Polres Humbahas mendamaikan dua belah pihak yang terlibat kasus pencurian. Kasi Humas Polres Humbahas Bripka SB Lolo Bako, megatakan sebelumnya kasus tersebut terjadi di Jalan Melanthon Siregar, Kelurahan Pasar Doloksanggul, Kecamatan Doloksangggul Kabupaten Humbahas.

"Kasus yang sempat viral di Medsos Facebook dengan jalan mediasi,"ujar Bripka Lolo Bako.

Sebelumnya, seorang wanita inisial EB (40) tertangkap oleh warga karena kepergok mencuri uang senilai 200 Ribu Rupiah di Pusat Pasar Doloksanggul.

Wanita itu berinisial EB tersebut merupakan warga Lumban Pasir Gunung Tua Kecamatan Panyabungan Kabupaten Madina.

Kejadian itu bermula saat korban seorang wanita inisial LS (27) warga Desa Sitolu Bahal Kecamatan Lintong Nihuta Kabupaten Humbahas pada Jumat 03 Desember 2021, sekira pukul 13.00 WIB hendak membeli pakaian di Pasar Doloksanggul.

Kemudian Ibu Korban melihat langsung EB memasukkan tangannya kedalam tas LS, yang kemudian meneriaki EB, dan secara spontan EB menjatuhkan uang yang diambilnya dari tas LS.

Lalu EB mencoba melarikan diri, namum LS berhasil mengejar dan menangkap EB dan menyerahkan ke Polsek Doloksanggul.

Selanjutnya Unit I Pidum Sat Reskrim Polres Humbahas melakukan mediasi dengan pihak-pihak terkait, agar kasus tersebut diselesaikan dengan jalan mediasi dan kekeluargaan.

"Pelaku EB menunjukkan sikap kooperatif dengan mengakui perbuatannya dan meminta maaf kepada korban",ujar Bripka Lolo Bako.

Lajut Bako, bahwa penyelesaian kasus tersebut adalah dengan cara mediasi karena tergolong tindak pidana ringan (Tipiring).

“Ini berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No. 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Jumlah Kerugian Tindak Pidana Pencurian dibawah Rp.2.500.000, - tidak boleh dilakukan penahanan dan Perpol No.8 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Perkara secara berkeadilan Restoratif Justice, antara korban dan terduga pelaku sudah melakukan perdamaian serta saling memaafkan.

"Kesimpulan dari hasil mediasi tersebut bahwa kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan permasalahan ini dengan damai",sambung Bako.

(Jun-tribun-medan.com).

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved