News Video

PENGUSAHA Angkot 123 Segera Diperiksa Polisi, 'Kenapa Pekerjakan Sopir 3 Tahun Pakai Narkoba?'

"Dan juga kita akan memanggil pengusaha atau pemilik angkot tersebut. Kenapa memperkerjakan yang bersangkutan

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko menegaskan akan memanggil pemilk atau pengusaha angkutan kota (angkot) wampu 123 yang sopirnya sebabkan kematian 4 penumpang.

"Dan juga kita akan memanggil pengusaha atau pemilik angkot tersebut. Kenapa memperkerjakan yang bersangkutan. Karena yang bersangkutan sampai saat ini, belum bisa membuktikan surat izin mengemudi," ungkap Riko.

Ia mengatakan rupanya sopir angkot Vs kereta api di Jalan Sekip telah menjadi tersangka dan diancam hukuman 12 tahun penjara.

"Setelah kejadian, satlantas sudah cek TKP, serta berdasarkan pemeriksaan saksi kita tetapkan sopir jadi tersangka," kata Riko di Pos Unit Lantas Lapangan Merdeka, Senin (6/12/2021).

"Pasal yang dikenakan 310 dan 311 UU 22 tahun 2009 ancaman hukuman 12 tahun penjara. Sopir dari hasil pemeriksaan sudah 20 tahun jadi sopir," tambahannya.

Dikatakannya pula sampai saat ini sopir yang bernama Karto Manalu rupanya belum bisa menunjukkan Surat Izin Mengemudi.

Selain itu juga Karto mengakui 3 tahun terakhir menggunakan narkoba khususnya jenis sabu - sabu. Walhasil, berdasarkan tes urine Karto positif metametamin.

Ada pun rupanya sebelum berangkat mengendarai angkot, Karto mengakui meminum tuak bersama rekan sopir lainnya.

"Untuk sabu - sabu yang bersangkutan mengakui 4 hari sebelum kejadian mengkonsumsinya," ungkapnya.

Sebelumnya diberitakan, 3 dari 4 penumpang yang tewas dalam peristiwa angkot menerobos portal rel kereta api di Jalan Sekip, Kecamatan Medan Barat telah terungkap.

"Sampai pukul 01.00 WIB dini hari ini tim inafis telah mengungkapkan 3 identitas korban yang meninggal dunia," kata Kasat Lantas Polrestabes Medan, AKBP Sonny Siregar, Minggu (5/12/2021) dinihari.

(cr8/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved