Darwin Sitepu Dibakar Hidup-hidup oleh 8 Orang di Langkat, Ini Kronologi Kasus dan Peran Pelaku!
Polres Binjai bersama Jatanras Polda Sumut menangkap delapan tersangka kasus pembunuhan terhadap penjaga lahan bernama Darwin Sitepu.
Penulis: Fredy Santoso |
Lalu Binyamin Sembiring dari arah belakang juga menyiramkan minyak bensin ke badan Darwin Sitepu.
Kemudian Sudarman Sembiring dari samping kiri menghidupkan obor dengan mancis setelah obornya hidup oleh Sudarman Sembiring langsung ia sulut ke tubuh korban hingga api berkobar.
Mengetahui Darwin terbakar, teman-temannya langsung melarikan diri.
Sementara itu korban berlari sambil berusaha mematikan api sambil berguling ke tanah.
Saat itu juga Binyamin Sembiring menembak dada sebelah kiri Darwin menggunakan senapan angin yang diminta dari tangan Sudarta Sembiring.
Tak puas, kemudian Perdi Sembiring mennghantam kepala korban sebanyak tiga kali menggunakan batu besar.
Laksana Sembiring memukul dengan menggunakan kayu sebanyak dua kali dan ikut melempar kepala Darwin sebanyak tiga kali.
Binyamin Sembiring juga melempar kepala korban sebanyak tiga kali dan Indra Saputra Sembiring menendang dan mendorong badan korban lalu melepar batu ke badan korban sebanyak satu kali.
Sementara Edi Dalvin Sembiring melempar batu ke badan Darwin sebanyak satu kali.
Kapolres Binjai AKBP Ferio Ginting menyebutkan para pelaku melakukan pembunuhan terhadap Darwin Sitepu secara berencana.
Mereka berusaha mengusir Darwin Sitepu yang bekerja kepada seseorang untuk menjaga lahan tersebut.
"Jadi mereka berkumpul dirumah mereka dan berencana untuk mengusir korban supaya meninggalkan lahan yang diklaim mereka adalah lahan milik keluarganya," kata Kapolres Binjai AKBP Ferio Ginting, di Polda Sumut, Rabu (8/12/2021).
Ferio menyebutkan antara korban dan pelaku pun masih memiliki hubungan kekeluargaan. Mereka mengklaim memiliki surat atas tanah yang diperebutkan. Namun, setelah polisi menyelidiki ternyata lahan tersebut merupakan hutan produksi terbatas yang tertera dalam surat Kementerian Kehutanan.
"Jadi masuk hutan produksi terbatas. Mereka sama-sama mengklaim dan sama-sama tidak dibenarkan atau dikuatkan dengan kepemilikan yang ada," ucapnya.
Ferio menuturkan korban tewas akibat dibakar hidup-hidup kemudian dilempar menggunakan batu besar dan ditembak menggunakan senapan angin.
Akibat perbuatannya para pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman penjara seumur hidup atau 20 tahun.
"Pasal yang disangkakan pasal 340 subsider pasal 338 atau pasal 187 ketiga huruf e KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup seumur hidup atau penjara minimal penjara 20 tahun," tutupnya. (cr25-tribun-medan.com)